Selain diadukan ke Polda Banten, KI juga diakui Ojat telah di Somasi, lantaran Akta Register Sengketa Nomor 022/IV/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 6 April 2020 tidak kunjung disidangkan.
“KI tidak adil dan diduga melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta adanya kerugian waktu, materiil dan immaterial,” ungkapnya seraya mengatakan dalam Somasinya agar KI Banten meminta maaf dan dimuat baik di media tulis local maupun nasional. Serta media online, dan memberikan waktu sampai dengan tanggal 5 Februari 2021.
Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar mengungkapkan pihaknya mempersilahkan siapapun yang melakukan upaya hukum.
“Silahkan saja, itu kan hak warga negara. Tapi perlu kami sampaikan, bahwa terkait tata kelola keuangan bukan dikami, tetapi oleh Sekretariat di Dinaskominfo. Dan kalau terkait honorarium itu sudah ada SSH di Pergub,” ujarnya. (RUS/AZM)
Discussion about this post