Hakim lalu membacakan lagi isi BAP. “Ada permintaan uang Rp 2,5 miliar dari pihak Kejati Kepri, dengan tujuan untuk menutup perkara dan yang harus segera disiapkan Rp 1 miliar dulu,” kutip hakim.
Bandaso membenarkan keterangan di BAP. Informasi itu dari Samsul Bahri. Namun ia lupa kapan penyerahan uangnya. “Olly sama Stella sudah ketemu sama Wakajati dan uangnya sudah diserahkan?” tanya hakim.
Bandaso mengungkapkan Olly dan Stella menyediakan uang Rp 1 miliar. Uang itu lalu diberikan kepada Samsul untuk diserahkan kepada pihak Kejati Kepri. Ia tak tahu siapa penerima uang itu.
Olly yang disebutkan hakim adalah Direktur PT Bayu Surya Bakti Konstruksi (BSBK) Olly Yusni Ariadi. Perusahaannya menggarap proyek SPAM kawasan Istana Merdeka Jakarta dan Istana Cipanas.
Sementara Stella yang dimaksud adalah Stella Arwadi, Manager HRD PT Artha Envirotama. Perusahaan ini menggarap proyek Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau instalasi pengolahan air laut menjadi air bersih, berada di Jalan Yos Sudarso Batu Hitam, Tanjung Pinang, Kepri.
Mendengar kesaksian Bandaso, Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada memerintahkan Jaksa KPK agar menindaklanjuti dugaan suap ini. “Kasatker SPAM ini bergelimang uang. Bermain-main dengan kontraktornya. Makanya KPK ungkap tuntas ini. Itulah dibutuhkannya KPK,” perintahnya.
Menanggapi perintah hakim, Jaksa KPK Iskandar Marwanto menyatakan akan melaporkan ke pimpinan. “Kita tunggu hasil persidangan perkara pokoknya, yang jelas sudah ada tindak lanjutdari KPK untuk menelusuri dugaan tersebut,” katanya.
Pihak Kejati Kepri membenarkan pernah mengusut dugaan korupsi proyek pengolahan air laut. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Jendra Firdaus menjelaskan, penyelidikan dilakukan pada Maret 2017. Namun tak dilanjutkan, lantaran tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Jendra enggan berkomentar mengenai dugaan suap dalam penghentian pengusutan proyek ini. “Kelanjutan perkaranya menjadi ranah KPK. Kita tunggu saja hasil sidangnya seperti apa, apakah hakim memerintahkan KPK mengusut hal itu,” katanya.
Discussion about this post