CILEGON, BANPOS – DPRD Kota Cilegon resmi menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Gubernur Banten.
Diketahui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 171.2/Kep.292-Huk/2020 tentang peresmian pengangkatan saudara Rino Hadi Putera sebagai PAW Anggota DPRD Kota Cilegon sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, telah menerima surat dari Gubernur Banten Wahidin Halim terkait PAW untuk anggota DPRD Cilegon. Surat tersebut diterimanya pada Rabu (30/12/2020) lalu.
“Yah, saya sudah terima surat itu dihari Rabu kemarin, sudah nyampe sekretariat DPRD dan sekretariat sudah menyampaikan ke saya dan sudah saya disposisi untuk ditindaklanjuti dan komunikasi dengan fraksi dan partai yang berkaitan,” kata Endang kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/1/2021).
Namun dirinya belum bisa memastikan jadwal pelantikan tersebut, lantaran masih akan dibahas dijajaran internal dewan.
“Tadi pagi saya sudah dengan bu wakil (Nurrotul Uyun), pak sekwan sudah membicarakan tentang kapan mau kita rapim karena harus diagendakan dalam banmus, sehingga nanti kita akan agendakan (paripurnakan) tentang pergantian antar waktu pak Sokhidin kepada sodara Rino,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Endang, DPRD baru akan memproses paripurna penetapan PAW Rino. Jika nanti sudah dilantik dan menyatakan sumpah janji, yang bersangkutan belum secara penuh menerima hak sebagai anggota karena belum duduk di alat kelengkapan dewan (AKD).
“Sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau beliau belum masuk alat kelengkapan, yah tunjangan di alat kelengkapan nggak dikasih,” tuturnya.
Politisi partai Golkar itu, menyatakan saat ini jumlah anggota di Fraksi Gerindra di DPRD 5 orang dengan mundurnya Sokhidin dari Wakil Ketua. Nantinya, hak kepada Rino akan diberikan secara penuh jika telah masuk dalam alat kelengkapan dewan dan pengganti Sokhidin ditetapkan.
“Beliau belum duduk di alat kelengkapan apapun nantinya. Karena komposisi di Gerindra, yang lima ini sudah mengisi komposisi yang ada. Kalau mencabut alat kelengkapan, salah satu, itu harus naik ke unsur pimpinan. Baru beliau ditempatkan di situ,” pungkasnya.
Discussion about this post