Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Takut Ketahuan Suami, Alasan RH Buang Bayinya

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Desember 24, 2020
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Takut Ketahuan Suami, Alasan RH Buang Bayinya

PANDEGLANG, BANPOS – Kurang dari 24 jam anggota Polsek Cikeusik berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi di Kampung Racaseneng RT 005 RW 003, Desa Racaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Pelaku pembuang bayi tidak lain merupakan ibunya sendiri yang berinisial RH (24), warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik. Diduga, modus pelaku nekat membuang cabang bayinya, karena takut ketahuan suami sahnya.

Baca Juga

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, usai bercerai dengan suami pertamanya, pelaku sempat berpacaran dengan seorang pria berinisial D, dan sempat 2 kali melakukan hubungan suami istri hingga pelaku hamil.

Nandar menambahkan, saat sedang hamil pelaku menikah dengan laki-laki lain, dan sang suami tidak mengetahui kalau istrinya sudah hamil oleh orang lain. Dan pada Kamis (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan pacarnya dulu.

“Saat lahir bayinya sempat menangis, bayi lahir dalam perkiraan usia kandungan 8 bulan. Karena panik dan takut ketahuan suaminya, kemudian pelaku mengambil plastik di dapur dan memasukannya ke dalam plastik terus membuangnya ke kolam resapan di dekat rumahnya,” jelas Nandar kepada BANPOS, Rabu (23/12).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Awalnya pelaku membuang bayinya agar tidak diketahui oleh sang suami, namun malah sang suami yang menemukan mayat bayi itu dan melaporkannya ke kantor Desa dan Polsek Cikeusik.

“Suami pelaku menemukan bayi dalam plastik tersebut, dan melaporkannya kepada Kepala Desa dan Kepala Desa melaporkan ke Polsek Cikeusik. Pelaku ditangkap 6 jam kemudian dikediaman mertuanya, di Kampung Rancaseneng,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (CR-02/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi
PEMERINTAHAN

Calon Kepsek Sekolah Rakyat Jalani Seleksi Wawancara, Ratusan Kandidat Berebut 60 Kursi

Mei 22, 2025
Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M
PARIWISATA

Bus Transjabodetabek T31 Mengaspal, Sambungkan PIK 2 dengan Blok M

Mei 22, 2025
Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang
PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Mei 22, 2025
Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum
HUKRIM

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

Mei 22, 2025
Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi
PERISTIWA

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Mei 22, 2025
Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif
HUKRIM

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif

Mei 21, 2025
Next Post
PLN Sabet Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbud

PLN Sabet Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×