Hery juga mengatakan, bahwa tidak banyak upaya banding pasca putusan KI yang masuk ke PTUN Serang dan PTUN Serang lebih dominan menguatkan apa yang menjadi putusan KI Banten.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Lutfi, menyampaikan bahwa dari 206 register sengketa yang masuk ke KI Banten telah selesai sebanyak 50 persen register.
“Hal ini karena dampak dari pandemi sehingga termohon banyak yang melaksanakan kegiatan perkantoran dengan mekanisme work from home (WFH),” ungkapnya
Pada bagian akhir Bidang Advokasi, sosialisasi dan edukasi KI Banten, Nana Subana, mengingatkan Badan Publik untuk mengedepankan layanan Informasi Publik bagi pengguna informasi publik tidak lagi berdasarkan permohonan.
“Sehingga penguatan prasaran dan Sarana PPID serta penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) akan menjadi agenda utama KI Banten pada tahun 2021,”tandasnya. (MG-01/PBN)
Discussion about this post