SERANG, BANPOS – Komisi Informasi mengunjungi PTUN Serang sekaligus menyerahkan sertfikat hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik Tahun 2020, pada Rabu (23/12).
Dalam monev tersebut PTUN Serang berhasil menyodok ke peringkat Badan Publik Kategori Lembaga Non Struktural/Vertikal setelah KPU dan Bawaslu. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, bersama Heri Wahidin, Lutfi dan Nana Subana serta asisten ahli KI Banten.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, mengapresiasi kinerja PTUN Serang dalam pemenuhan dan kepatuhan terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keberhasilan PTUN Serang meraih kualifikasi menuju informatif pada tahun 2020 ini, dapat dijadikan tolak ukur bahwa lembaga peradilan semakin terbuka pada aspek penyelenggaraan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa PTUN dan KI Banten merupakan mitra kerja dimana pasca putusan KI Banten, PTUN menjadi lembaga peradilan tingkat II untuk melakukan upaya banding para pihak atas putusan majelis Komisioner KI Banten.
Toni juga menyayangkan bahwa hasil monev badan publik masih ada yang tidak linier dengan kepatuhan Badan publik dalam memberikan layanan Informasi Publik.
“Dalam putusan KI, dimana masih ada Badan Publik yang mengedepankan upaya hukum banding daripada patuh terhadap pelaksanaan layanan informasi publik. Sementara yang menjadi subtansi permohonan yang disengketakan merupakan klasifikasi informasi yang wajib diumumkan, baik informasi setiap saat maupun informasi berkala,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa yang didamping Panitera, Suhendra serta beberapa hakim PTUN Serang, menyambut baik kehadiran KI Banten dan menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada PTUN Serang serta
“Kami berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam layanan informasi publik sehingga PTUN Serang dapat menjadi kampiun dalam pelaksana layanan informasi publik di provinsi Banten,” katanya
Discussion about this post