Ia menuding, praktik politisasi struktur kekuasaan yang menggunakan ASN dari tingkat Kepala dinas camat, kepala UPT dengan sistem sebutan BINWIL (Bina Wilayah) yang mempunyai tugas memenangkan pasangan calon nomor urut (01) ini terjadi begitu terstruktur dan masif di beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang, bahkan dipaparkan beberapa nama ASN yang dituding melanggar kode etik.
“Bahwa kami sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang TONI- IMAT nomor urut 02 telah dirugikan secara konstitusinal dan sudah mengajukan dan melaporkan 14 (empat belas) pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang, akan tetapi Bawaslu tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada satu pun yang masuk dalam rekomendasi unsur pidana pemilukada atau pun administrasi,” jelasnya.
Bawaslu Pandeglang hanya merekomendasikan PSU ke PPK, dengan nomor No.372./BT/Bawaslu-Pdg/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan Cipeucang untuk segera dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 (dua) Desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang, karena ditemukan 2 (dua) unsur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif dan brutal.
“Maka atas hal tersebut di atas, kami pasangan calon bupati dan wakil bupati pandeglang toni-imat dengan ini menyampaikan tuntutan secara hukum. Pertama, Mendesak GAKUMDU Kab.Pandeglang untuk segera menangkap dan mempidanakan para pelaku kejahatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Kedua, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum untuk membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor: 1018/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menuntut, Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) agar segera memeriksa dan memutus seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Pandeglang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi.(PBN)
Discussion about this post