Tinggi rendahnya investasi di suatu wilayah dipengaruhi oleh kepastian hukum, stabilitas politik, keamanan dan kebijakan pemerintah yang pro investasi. Faktor-faktor ini masih memerlukan perhatian khusus dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Lahirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kontroversial itu, semangatnya untuk mereduksi hambatan birokrasi, mengikis korupsi dan menggairahkan iklim investasi di Indonesia. Dengan investasi meningkat diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dalam jumlah banyak sehingga pengangguran dan kemiskinan dapat direduksi.
Semangat dari UU ini juga menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan peningkatan daya saing UMKM serta mendorong masyarakat Indonesia mengambil jalan wirausaha dengan menekuni profesi sebagai pengusaha. Dengan meningkatnya jumlah pengusaha baik yang lahir dari rahim masyarakat Indonesia atau yang masuk dari negara asing diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk pajak penghasilan dan bentuk lainnya yang sah.
Kritik terhadap UU Ciptaker yang antara lain diekspresikan oleh maraknya demonstrasi dimana-mana karena UU ini dinilai bias pengusaha dan investor serta tidak ramah terhadap hak-hak tenaga kerja. Apakah kekhawatiran terhadap UU ini yang dinilai tidak ramah terhadap nasib tenaga kerja seperti banyak disuarakan oleh beragam serikat pekerja dan juga apakah benar UU ini akan merangsang gairah investasi atau sebaliknya tergantung pada implementasinya di tahun 2021 nanti?.
Yang jelas pertumbuhan ekonomi tidak saja membutuhkan investasi dan konsumsi tetapi juga membutuhkan stabilitas politik dan penegakan hukum yang berkeadilan baik pada yang pro maupun pada yang kritis terhadap pemerintah. Karena itu langkah-langkah penegakan hukum yang tidak profesional atau bias interes pribadi harus dihindari agar tidak menganggu iklim investasi dan agenda pencapaian pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan.
Target pertumbuhan ekonomi yang tinggi menjadi prasyarat terbukanya lapangan kerja. Tetapi tanpa diikuti dengan pemerataan maka pertumbuhan ekonomi tinggi akan memicu besarnya indeks gini rasio yang menggambarkan besarnya kesenjangan. Karena itu untuk mengurangi kesenjangan dan membangun rasa keadilan yang hakiki maka aspek pemerataan sejatinya yang harus dijadikan sebagai permasalahan utama ekonomi suatu negara bukan hanya pertumbuhan. Dengan pemerataan berapapun ekonomi tumbuh akan dirasakan oleh semua masyarakat, tetapi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi belum tentu dirasakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Discussion about this post