Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Cegah Klaster Tempat Hiburan Malam, Polres Serang Gelar Razia

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
November 22, 2020
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Cegah Klaster Tempat Hiburan Malam, Polres Serang Gelar Razia

SERANG, BANPOS – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan serta penegakan protokol kesehatan, personil gabungan satuan fungsi Polres Serang Kabupaten menggelar operasi rutin cipta kondisi ke sejumlah lokasi rawan kejahatan dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polres Serang, Sabtu (21/11/2020) malam hingga Minggu dini hari.

“Operasi cipkon ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang yang rutin dilaksananakan. Tujuannya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta bentuk keseriusan Polri dalam mencegah klaster baru pandemi Covid-19,” ungkap Kasatlantas Iptu Robby Rachman yang memimpin operasi disela-sela kegiatan, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Kasatlantas menjelaskan dalam kegiatan patroli cipta kondisi tersebut ditemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi, yaitu Lapo Alenta Simamora di Jl. Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Petugas langsung meminta pengelola untuk menutup tempat usahanya serta memberikan peringatan kepada para pengunujung untuk membubarkan diri.

“Hanya ada satu tempat hiburan yang masih beroperasi, kita catat dan diingatkan agar tidak beroperasi. Begitupun dengan para pengunjung agar segera pulang ke rumah masing-masing. Jika nanti masih buka, sesuai perintah pimpinan, kami akan berkordinasi dengan pihak Pemkab Serang untuk mencabut izin usahanya,” tandas Robby Rachman.

Selain penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat hiburan malam, lanjut Kapolres, operasi cipta kondisi juga dilakukan dengan melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan kejahatan, lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong para pemuda serta tempat pengambilan uang/atm.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Di lokasi tempat berkumpulnya massa, kami lakukan imbauan agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan serta ikut menjaga sitkamtibmas. Beberapa lokasi ATM juga dilakukan pemantauan. Seluruh giat dilakukan dengan cara persuasif dan humanis. Alhamdulillah operasi berjalan aman dan lancar,” kata Kasatlantas. (MUF)

Tags: Cegah Klaster Tempat Hiburan MalamPolres Serang Gelar Razia
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Teologi Belajar di Rumah

Efektivitas Pembelajaran Daring dalam Pembinaan Moral Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×