“Modusnya yakni dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” ujar Martri Sonny.
Menurut Martri, selama masa new normal pandemi Covid-19, kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor mengalami peningkatan seiring dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di sejumlah pabrik pada periode ketiga di Banten.
Padahal, pada awal masa pandemi Covid-19, kasus curanmor menurun drastis. “Memang benar pada saat awal pandemi terjadi penurunan curanmor antara Maret sampai Mei 2020. Kemudian seiring berjalannya waktu pada saat new normal tindak pidana meningkat kembali,” kata Martri.
Martri mengatakan, kasus kejahatan bermotor yang paling tinggi di wilayah hukum Polda Banten terjadi di Kabupaten Tangerang mengamankan sebanyak delapan tersangka dengan jumlah barang bukti 50 unit roda dua dan tiga unit roda empat.
Untuk modus pencurian yang dilakukan sangat beragam yaitu untuk kendaraan roda dua, pelaku banyak melakukan pencurian dengan kunci T dan untuk roda empat dengan soket atau alat elektronik rakitan.
“Selain itu terdapat pelaku yang membawa kabur kendaraan rental dan pinjaman kendaraan milik pribadi juga, ” ujarnya
Martri menegaskan, tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di tempat yang sama menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa dicek ke Polres jajaran Polda Banten
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke Polres wilayah Polda Banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan kartu tanda penduduk (KTP),” ujar Edy sumardi.
Edy mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan. Kendaraan jangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak memancing timbulnya tindak pidana curanmor. (RUL)
Discussion about this post