SERANG, BANPOS – Jajaran Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, berhasil mengungkap kegiatan praktik aborsi di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Adapun dalam peristiwa tersebut, tiga orang diamankan, yaitu NN (53) sebagai bidan, E (38) asisten bidan dan Ry (23) sebagai pasien sekaligus pelaku aborsi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, saat ditemui di Mapolda Banten menjelasakan, bahwa pengungkapan tersebut bermula karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya praktik aborsi di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN.
Saat itu, pada Senin (26/10) polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY dan W diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku. “Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi, pada Senin (26/10)” kata Edy, Senin (2/11).
Lebih lanjut Edy menerangkan, jika pasangan ini mengaku bahwa telah melakukan aborsi ke kandungan yang baru berusia 1 bulan. Dari situ, diketahui bahwa praktik aborsi dilakukan oleh NN dibantu asistenya E.
“Berdasarkan interogasi penyidik dilakukan konfirmasi kepada bidan dan asistennya yang masih di klinik tersebut. Bidan mengakui aborsi dan pengguguran ke anak yang jenis kelaminnya belum diketahui berdasarkan permintaan kedua pelaku tersebut,” ujarnya.
Saat ini, ketiga orang tersebut tersebut masih diamankan di Mapolda Banten dan menjalani proses penyidikan dan pengembangan terkait praktik aborsi tersebut.
“Ini masih kita dalami, menurut keterangan dari masyarakat bahwa praktik ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Saat ini proses telah diamankan di Polda Banten,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan ini, lanjutnya polisi menyita satu alat suntik, dua botol obat injeksi diduga digunakan saat aborsi dan catatan pelanggan milik klinik. (RUL)
Discussion about this post