SERANG, BANPOS – Kejati Banten mulai menindaklanjuti laporan dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan handphone tablet di Dindikbud Provinsi Banten KCD Lebak dan Dindikbud Pandeglang.
Kasi penerangan hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ALIPP dan berkoordinasi dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap laporan mereka (ALIPP) sudah diproses. Untuk kelancaran proses pemeriksaan ini kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk pemeriksaannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10).
Ia mengatakan, keputusan agar pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari diambil agar adanya efisiensi waktu dan tenaga. Sebab apabila pemeriksaan tetap dilakukan di Kejati Banten, dinilai kurang efektif.
“Karena kan kalau kesini tidak efektif. Apalagi ini menyangkut beberapa kepala sekolah. Kalau guru-guru disuruh kesini kan kasian, jadi lebih dekat mereka diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah,” ucapnya.
Kendati diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah, namun Ivan mengatakan bahwa proses dugaan kasus yang dilaporkan oleh ALIPP tersebut masih tetap berada di Kejati Banten.
“Jadi ini agar mereka (yang diperiksa) tidak perlu datang ke Kejati Banten. Tetap yang mengkoordinasikan itu dari Kejati Banten, pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari,” ucapnya.
Menurut Ivan, saat ini pihaknya berada pada proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan pulbaket). Hal tersebut berangkat dari hasil telaah berkas laporan yang dilampirkan oleh ALIPP kepada mereka.
“Sekarang itu yang penting kejadian itu benar atau tidak. Itu nanti di daerah. Setelah benar kejadian itu ada, maka kami akan lihat apakah ada unsur melawan hukum atau tidak, adakah unsur kesengajaan,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post