PANDEGLANG, BANPOS – Salah seorang jurnalis dari surat kabar harian Satelit News yang bertugas di Kabupaten Pandeglang, Nipal Sutiana yang akrab disapa Openg, dihalang-halangi oleh aparat kepolisian Resort (Polres) Pandeglang saat hendak mengambil dokumentasi terkait pelajar yang diamankan oleh petugas kepolisian.
Diketahui, pelajar tersebut diamankan saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pandeglang, terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law.
Pencegahan tersebut terjadi, pada saat kepolisian yang mengenakan baju bebas mengamankan pelajar yang dikeluarkan dari mobil Avanza perak digiring ke massa aksi untuk mencari teman-temannya.
Melihat momen tersebut, Openg berupaya untuk mengambil gambar. Namun ponsel genggamnya yang digunakan untuk memotret, malah dicoba untuk disingkirkan oleh salah seorang oknum polisi sembari menegur, “jangan foto-foto.”
“Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handpone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. Sikap itu jelas tak dibenarkan karena oknum polisi yang sudah merampas hak kami sebagai wartawan,” Ucapannya itu, jangan foto-foto,” kata Openg kepada BANPOS, Kamis (15/10).
Ia mengaku, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers.
“Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3, disitu di tuliskan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Akp Mohamad Nandar saat ditanya mengenai tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang yang menghalang-halangi jurnalis saat hendak mengambil gambar terkait pelajar yang diamankan, enggan berkomentar.(CR-02/PBN)
Discussion about this post