Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

14 Orang Demonstran Ditetapkan Tersangka, LBH Rakyat Banten Lakukan Pendampingan

13 Wajib Lapor, Satu Orang Masih Ditahan

Penulis Panji Romadhon
Oktober 8, 2020
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
14 Orang Demonstran Ditetapkan Tersangka, LBH Rakyat Banten Lakukan Pendampingan

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

SERANG, BANPOS – Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN SMH Serang. Aksi yang berlangsung Selasa (6/10) lalu itu juga berakhir ricuh.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka dianggap telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan tindak pidana saat aksi demo menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga

Taat Membayar Pajak Air, Perumdam TKR Dapat Apresiasi dari DPRD Banten

Jabat Kapolres Cilegon, AKBP Martua Siap Jaga Iklim Investasi

“Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,” ucap Edy.

Edy juga mengatakan bahwa dari 14 tersangka tersebut, satu orang diantaranya dilakukan penahanan. Tersangka berinisial BS (18) tercatat sebagai mahasiswa STIE Banten. Sedangkan 13 orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.

Edy mengatakan, BS ditahan karena disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana nya lebih dari lima tahun. Sedangkan 13 orang yang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukumannya dibawah lima tahun yaitu OA (22) mahasiswa. Oa dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selanjutnya delapan orang lainnya dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman hukuman empat bulan penjara dengan inisial MNG, RN, DR, NA, AK, FS, MZS, FF dan 4 Pelajar SLTA dgn inisial RR, MI, MF, MM. Mereka dijadikan tersangka untuk pelanggaran UU Nomor 4 tahun1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“13 Tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut, padanya dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis, dan proses hukum nya tetap berlanjut hingga berkas perkaranya lengkap dan untuk kita sidangkan ke pengadilan,” tandasnya.

Terkait dengan penetapan status tersangka kepada 14 massa aksi dengan satu orang yang dinyatakan memenuhi unsur pidana sehingga masih ditahan, LBH Rakyat Banten selaku kuasa hukum akan mengambil beberapa tindakan.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: omnibus lawTolak Omnibus LawTolak UU Cipta KerjaUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Berita Terkait

(antara foto) Mahkamah Konstitusi
NASIONAL

MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

Oktober 3, 2023
Dana Moneter Internasional (IMF)
PERISTIWA

IMF: Pasca Pandemi, Ekonomi RI Kinclong

Juni 26, 2023
Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern
HEADLINE

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

November 28, 2022
Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa
HUKRIM

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

November 6, 2020
Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?
PERISTIWA

Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

Oktober 29, 2020
Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh
HUKRIM

Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

Oktober 23, 2020
Next Post
Jurnalis Mahasiswa Hilang, Jurnalis Suara.com Diintimidasi

Jurnalis Mahasiswa Hilang, Jurnalis Suara.com Diintimidasi

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu