Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tak Izinkan LBH Mendampingi Massa Aksi, Polda Dinilai Langgar KUHAP

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Oktober 7, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Peserta Aksi yang Diamankan Disebut Belum Bisa Didampingi LBH

SERANG, BANPOS – LBH Rakyat Banten selaku penasihat hukum massa aksi yang ditahan oleh Polda Banten, membenarkan bahwa mereka sampai saat ini tidak diperkenankan mendampingi para mahasiswa.

Humas LBH Rakyat Banten, M. Syarifain, mengatakan bahwa pada sekitar pukul 22.00 WIB pasca penahanan pada Selasa (7/10) kemarin, pihaknya telah mendatangi Polda Banten untuk melakukan pendampingan hukum

Baca Juga

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif

Namun, meskipun telah melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian, mereka baru bisa masuk ke dalam ruangan pada pukul 00.00 WIB. Itu pun mereka masih belum diperkenankan untuk melakukan pendampingan hukum dan hanya bertemu salah satu massa aksi yang sedang diperiksa.

Ia pun menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polda Banten telah melanggar pasal 54 KUHAP terkait dengan pendampingan hukum di segala tingkatan.

“Dalam pasal 54, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/10).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Pada prinsipnya, ia menerangkan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

“Ini yang sangat disayangkan sebenarnya. Karena kami tidak diberikan space untuk memberikan pendampingan pada saat berita acara,” tuturnya.

Bahkan, ia mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum mengetahui bagaimana kondisi para massa aksi yang ditahan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya hanya bisa menduga dengan melihat foto yang tersebar di media sosial.

“Kalau dari gambar yang beredar, itu kami melihat dan ini baru dugaan ya, da seperti luka lebam. Belum bisa dipastikan karena kami belum boleh bertemu. Tapi pada saat penangkapan dan dibawa ke pos polisi, memang ada gesekan tubuh yah dari gamparan dan pukulan,” tandasnya. (DZH)

Tags: Aksi Demonstrasidemo mahasiswaomnibus law
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mahasiswa Duduki Gedung Negara Kabupaten Lebak
PERISTIWA

Mahasiswa Duduki Gedung Negara Kabupaten Lebak

November 6, 2023
Waduh! Baru Sehari Ngantor, Pj Bupati Lebak Kena Tegor
PERISTIWA

Waduh! Baru Sehari Ngantor, Pj Bupati Lebak Kena Tegor

November 6, 2023
Sekretaris Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten Achmad Herwandi
PEMERINTAHAN

Rencana Demonstrasi Terganjal Intimidasi

Agustus 4, 2023
Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern
HEADLINE

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

November 28, 2022
Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa
HUKRIM

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

November 6, 2020
Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?
PERISTIWA

Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

Oktober 29, 2020
Next Post
Menunggu Ditetapkan Status Tersangka, Pendemo Omnibus Law Tidak Bisa Didampingi LBH

Menunggu Ditetapkan Status Tersangka, Pendemo Omnibus Law Tidak Bisa Didampingi LBH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×