Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home OPINI

Porang dan Pemberdayaan Mustahik

Ali Mustofa || Sekretaris Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten dan Pegiat Agripreuneur

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 16, 2020
in OPINI
0
Porang dan Pemberdayaan Mustahik

Seandainya beras Porang bisa mensubstitusi beras padi maka kebutuhan beras nasional yang besar sehingga mengharuskan Indonesia terus mengimpor dalam jangka panjang akan bisa dikurangi. Dalam konteks situasi Pandemi yang hingga kini belum dapat dipastikan kapan akan berakhir serta situasi perekonomiaan nasional sedang menuju resesi maka kehadiran Porang tidak hanya mendukung ketersediaan logistic pangan juga memiliki prospek untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara karena produknya dapat dikekspor ke manca negara.

Sedemikian pentingnya kedudukan tanaman Porang baik dalam mendukung ketersediaan logistic pangan dan prospek kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maka pemilihan komoditas Porang sebagai instrument pemberdayaan mustahik khususnya fakir dan miskin serta kaum pengangguran tampaknya tepat untuk dilakukan.

Baca Juga

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Pendidikan Gratis Banten: Diksi “Kualitas” Menjadi Kunci

Oleh karena itu Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten melalui Tim Manajemen Porang (TMP) bekerjasama dengan UPZ BAZNAS Provinsi Banten menjalin kerjasama kemitraan memberdayakan mustahik melalui usaha tani budidaya Porang di lahan-lahan milik pondok pesantren.

Skema kerjasamanya adalah, menempatkan mustahik yang mendapatkan alokasi dana dari UPZ BAZNAS Provinsi Banten melalui pos fakir misikin sebagai investor menitipkan dananya kepada TMP FSPP Provinsi Banten lalu TMP FSPP Provinsi Banten bekerjasama dengan pondok pesantren selaku pemilik lahan. Kewajiban pondok pesantren adalah membentuk Tim Teknis Porang (TTP) dan kewajiban TMP FSPP Provinsi Banten membina mental, teknologi, menyediakan benih dan sarana produksi lainnya sedangkan mustahik selaku investor berkewajiban sebagai pengawas kegiatan usaha tani budidaya Porang ini.

Setelah dikurangi dengan biaya operasional hasil bersihnya dibagi tiga dengan proporsi 40% untuk mustahik selaku investor, 20% untuk TMP FSPP Provinsi Banten selaku pengelola dan 40% untuk pondok pesantren selaku penyedia lahan budidaya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Jika skema ini berhasil perluasan usaha tani budidaya Porang akan menyasar lahan-lahan milik masjid atau milik masyarakat, swasta dan atau milik negara yang tidak termanfaatkan (tidur) untuk ditanami Porang sebagai sarana pemberdayaan ekonomi, menggerakan fikiran dan raga dan tentu saja menanam harapan atau optimisme. Wallahu’alam.
(*)

Page 4 of 4
Prev1...34
Tags: OpiniOpini Pembaca
ShareTweetSend

Berita Terkait

Menguak Fakta Dibalik Kenaikan PPN 12%: Dampak Ekonomi Dan Sosial Yang Perlu Diwaspadai
PERISTIWA

Menguak Fakta Dibalik Kenaikan PPN 12%: Dampak Ekonomi Dan Sosial Yang Perlu Diwaspadai

Desember 23, 2024
Ketidakefektifan Penggunaan Teknologi Digital
PERISTIWA

Ketidakefektifan Penggunaan Teknologi Digital

Desember 23, 2024
Strategi Rekonstruksi Kerja Sama Indonesia Tiongkok melalui Diplomasi Prabowo
OPINI

Strategi Rekonstruksi Kerja Sama Indonesia Tiongkok melalui Diplomasi Prabowo

Desember 9, 2024
Sokhidin Tak Maju, Awab-Iye Optimis Diusung Partai Gerindra dan PAN
OPINI

Pilkada 2024 Dengan Menu Pusat

Agustus 23, 2024
Judi Online Sebagai Petaka Ekonomi Masa Kini
OPINI

Judi Online Sebagai Petaka Ekonomi Masa Kini

Juli 4, 2024
Adiksi Masyarakat Terhadap Judi Online
OPINI

Adiksi Masyarakat Terhadap Judi Online

Juli 4, 2024
Next Post
KPU Dituding Langgar Pasal 177B

KPU Dituding Langgar Pasal 177B

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×