SERANG, BANPOS – Hari pertama penerapan PSBB di Kota Serang diakui masih belum efektif. Pasalnya, Kepwal terkait dengan kebijakan tersebut baru ditandatangani pada hari pertama keputusan penerapan PSBB.
Berdasarkan pantauan BANPOS di lapangan, aktifitas masyarakat masih berlangsung seperti saat belum diterapkannya PSBB. Seperti di Pasar Induk Rau (PIR), masih banyak masyarakat yang berkerumun dan tidak menggunakan masker.
BANPOS berupaya melakukan wawancara dengan beberapa pengunjung dan pedagang yang terlihat tidak menggunakan masker. Namun, mereka menolak untuk diwawancara.
Sementara di beberapa titik lokasi yang ditetapkan dibangun pos cek poin, tidak terlihat adanya penjagaan. Hingga pukul 12.00 WIB, pos cek poin yang seharusnya ada di pintu keluar Tol Serang Timur masih belum beroperasi. Begitu pula dengan cek poin yang ada di depan Kota Serang Baru (KSB).
Salah satu masyarakat yang berbelanja di PIR, Vira, mengatakan bahwa dirinya masih belum mengetahui adanya penerapan PSBB di Kota Serang. Menurutnya, yang saat ini ia ketahui hanyalah penggunaan wajib masker saja.
“Baru tahu mas ada PSBB. Kan yang sudah dikasih tau itu hanya wajib menggunakan masker saja. Tapi kalau PSBB gitu enggak, baru denger juga,” ujarnya saat ditemui di blok Cangkring, Kamis (10/9).
Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengakui bahwa hari pertama pelaksanaan PSBB masih belum efektif. Hal ini dikarenakan Kepwal yang mengatur PSBB baru ditandatanganinya pada Kamis (10/9) bertepatan dengan hari pertama penerapan PSBB.
“Hari pertama PSBB saya belum mengecek yah. Ini baru persiapan. Cuma untuk surat (Kepwal) hari ini (kemarin) baru saya tanda tantan yah. Tinggal paraf-paraf saja,” katanya saat dikonfirmasi awak media di Puspemkot Serang.
Namun ia mengklaim bahwa pos cek poin di 8 titik yang telah disepakati, telah dilakukan. Pos tersebut diisi oleh unsur Pemkot Serang, Polri dan TNI. “Mudah-mudahan dari hari ini sampai 14 hari kedepan dapat berjalan dengan lancar. InsyaAllah besok atau hari libur akan saya cek,” ungkapnya.
Discussion about this post