Kesalahan pertama adalah, bagaimana penulis mencoba untuk menelaah satu persatu makna dari frasa yang dituliskan oleh Dharma dengan pemahaman penulis sendiri tanpa mencoba memahami alur pemikiran dari pemilik postingan.
Padahal di akhir kalimat, Dharma menyampaikan tujuan dari alur pikir yang ia sampaikan. Beliau memberikan nasihat “Dengan hidupmu, taburlah kebaikan. Dengan Gadget-mu, beritakan kebenaran”.
Logika sederhananya mudah, untuk apa beliau memberikan sebuah nasihat soal memberitakan kebenaran jika informasi yang beliau sampaikan mengandung kebohongan.
Dalam postingan juga sangat jelas bahwa Dharma mengajak agar setiap orang untuk mengembalikan fokus kepada jati diri manusia sebagai ciptaan Tuhan.
Artinya dengan postingan tersebut, Dharma menyampaikan, agar jangan sampai manusia tenggelam dalam menggunakan Gadget, sehingga melupakan esensi dirinya untuk hidup di muka bumi ini.
Postingan yang disampaikan Dharma adalah sebuah refleksi untuk mengingatkan, bukan untuk menakutkan apalagi menyesatkan, dan Tirto.Id keliru untuk memahami hal tersebut dengan menyimpulkan sangat tergesa-gesa bahwa informasi yang disampaikan dalam postingan Dharma sebagai informasi yang salah dan menyesatkan.
Kesalahan yang kedua adalah, Tirto.id dalam menuliskan artikel tersebut sama sekali tidak melakukan konfirmasi terhadap Dharma, padahal artikel yang dibuat berpotensi merugikan nama baik dari Dharma.
Dharma Pongrekun adalah Pejabat Negara yang mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara yang juga seorang Polisi dengan pangkat Komjen Polisi. Artikel yang menghakimi sebuah narasi dari Dharma adalah kebohongan, dapat berdampak kepada kredibilitas dan integritas beliau.
Sehingga Tirto.id seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar Dharma tidak merasa pribadinya dirugikan dan dapat menjelaskan makna sesungguhnya dari postingan beliau.
Menghakimi seseorang memang sangatlah mudah, padahal Hakim sendiri sebagai penegak hukum melakukan tugasnya dengan harus mengkonfirmasi dahulu baik kepada terdakwa, tersangka dan saksi, untuk pada akhirnya menentukan seseorang bersalah atau tidak di mata hukum.
Discussion about this post