Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ada APK Tatu-Pandji di LKBA

Berupa Gelas Berlogo Calon Petahana

Penulis Panji Romadhon
Agustus 13, 2020
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, POLITIK
Ada APK Tatu-Pandji di LKBA

SERANG,BANPOS- Beredar sebuah foto yang menunjukkan alat peraga kampanye (APK) berupa gelas berlogo Bupati, Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa yang bertuliskan ‘Lanjutkan’ pada pelaksanaan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru yang dirangkaikan dengan lomba kampung bersih dan aman (LKBA) yang digelar di Kampung Curug Dulang, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada tanggal 5 Agustus 2020.

Salah satu warga Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Rodiah (50) mengaku jika dirinya beserta para keluarga yang lain hanya diberikan gelas oleh panitia pelaksana kegiatan tersebut.

Baca Juga

Parkir Ilegal Pasar Kranggot Jadi Atensi Wakil Walikota Cilegon

Warga Diminta Harus Waspada, Pemprov DKI Jakarta Sigap Tangani Banjir

“Kami diberi, yah diambil saja oleh kami, dan kami tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam acara tersebut dirinya bersama dengan warga lain hanya diminta untuk hadir atas perintah dari perangkat desa yang ada.

“Kami hanya disuruh datang pada acara itu, yah kami datang dan mengikuti kegiatan tersebut,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi saat di temui di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (13/8/2020) mengatakan jika dirinya baru mengetahui adanya hal tersebut. Ia juga mengungkapkan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Kami akan lakukan diskusi dan kajian soal informasi ini, apakah tindakan yang melanggar pelaksanaan Pilkada atau tidak,” ucapnya.

Yadi juga menjelaskan, apabila dalam hasil laporan nantinya terbukti ada pelanggaran didalamnya, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang ada.

“Ada mekanisme yang kamu lakukan, bahkan jika mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ada ketentuan di dalamnya,” jelasnya.

Untuk saat ini, kata Yadi, Bawaslu tidak bisa menyimpulkan ada dugaan pelanggaran atau tidak. Sebab, menurutnya hal ini masih dalam tahap laporan awal.

“Kalau sekarang tidak bisa kami simpulkan ada pelanggaran atau tidak,” terangnya.

Mengakhiri perbincangan, ia menegaskan harus menunggu hingga pekan depan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, apakah dugaan pelanggaran atau tidak.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Ada APK Tatu-Pandji di LKBABerupa Gelas Berlogo Calon PetahanaTatu dan Pandji
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Siti Nur Azizah-Ruhamaben Terima SK PKS

Discussion about this post

  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu