SERANG, BANPOS – Demi menghindari celah hukum , Gubernur Banten dan DPRD Banten melanjutkan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten. Dua Kementerian, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri mengultimatum Pemprov agar segera mengesahkan Raperda ini menjadi Perda. Namun, arus penolakan terhadap Raperda yang dikebal dengan sebutan Raperda Zona Pesisir ini tetap kencang. Simalakama buat Gubernur Banten?
Berdasarkan informasi dihimpun, DPRD serta Pemprov Banten sepakat membahas Raperda Zona Pesisir untuk menghindari jeratan hukum yang akan berakibat kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Karena akan banyak kerugian negara jika dua Raperda ini tidak segera disahkan.
Untuk Raperda RZWP3K, akan berpotensi pada tindakan pembiaran terhadap kegiatan eksploitasi sumber daya laut seperti tambang pasir.
Surat Mentri KKP Edy Prabowo dikeluarkan awal tahun lalu dengan nomor B-16/MEN-KP/I/2020 prihal Tindaklanjut RZWP3K Provinsi Banten, dan surat dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Muhammad Hudori atas nama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bernomor 523/1479/Bangda Perihal, Percepatan Penetapan Raperda tentang RZWP3K Provinsi Banten.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten Madsuri, beberapa waktu yang lalu mengatakan, setelah mendapat tembusan surat peringatan tersebut, dirinya langsung berkoordinasi dengan tim serta OPD terkait untuk melakukan kelanjutan pembahasannya.
“Ini kan program yang dibahas oleh Pansus pada periode dewan sebelumnya yang belum selesai. Oleh karena itu, kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk mengevaluasi kembali, sudah sejauh mana pembahasan Raperda ini,” katanya.
Dari hasil koordinasi tersebut, lanjutnya, pembahasan masalah ini ternyata sudah hampir selesai semua, baik itu tahapan naskah Akademis, kajian akademis maupun penentuan titik koordinatnya. Sehingga, kini prosesnya sudah ada di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banten.
Discussion about this post