“Perusahaan sangat terbuka silahkan para tokoh masyarakat atau pemuda untuk ikut mengawasi kelestarian lingkungan agar tidak terganggu, kami akan penuhi kewajiban-kewajiban perusahaan sesuai aturan untuk menjunjung PAD di Kabupaten lebak,” jelas Diki.
Salah seorang perwakikan warga setempat, Apit Ikhsan Maulana justru mempertanyakan peruntukan dana CSR tersebut. Kata dia, mungkin harus ada musyawarah kembali mengingat belum ada kesepakatan dari semua masyarakat yang berbentuk berita juklak dan juknis penggunaan CSR.
“Nanti uang CSR akan dipergunakan untuk apa? Mengingat belum ada kesepakatan dari seluruh masyarakat yang berbentuk berita acara, saya minta ada musyawarah kembali,” ujarnya.(WDO)
Discussion about this post