Hal tersebut mengingat letak geografis Kabupaten Lebak yang terdiri dari 28 Kecamatan dan keterbatasan sumber daya.
Dalam PPDB tersebut, terdapat tiga jalur pendaftaran yang dibuka yakni, jalur zonasi, jalur prestasi, dan afirmasi untuk masyarakat kurang mampu.
Adapun kendala dalam pelaksanaan PPDB itu sendiri merupakan keterbatasan sumber daya, dan sukitnya menghapus pandangan masyarakat mengenai sekolah favorit sehingga menyebabkan para calon peserta didik memaksakan diri untuk mendaftar pada sekolah tersebut. Padahal, mekanisme penerimaan peserta didik sendiri pada jalur umum dilakukan dengan sistem Zonasi.
“Banyak masyarakat yang memaksakan diri untuk masuk ke sekolah favorit. Padahal peluangnya kecil, karena saat ini semuanya diberlakukan sistem zonasi, dengan ketentuan jarak rumah calon peserta didik termulai 1 sampai 6 Kilometer. Jika jaraknya sama dengan peserta didik lain, maka yang dilihat umurnya, dimana umur yang paling tua, itu dipioritaskan, ” tuturnya.
Dikatakannya, untuk alur PPDB tahun depan, pihaknya menargetkan akan menggunakan suatu aplikasi dengan server yang terpusat di Disdikbud Lebak. Hal tersebut dilakukan agar proses PPDB dapat dilakukan secara daring diseluruh wilayah Kabupaten Lebak.
“Kita targetkan untuk tahun depan semua online (daring, red), server juga sudah kami siapkan, tinggal aplikasinya saja yang juga tengah kita ajukan,” tandasnya.(DHE/PBN)
Discussion about this post