Dalam hal ini Musa pun menegaskan, jika perusahan tambak tersebut diduga memang tak mengantongi izin. “Karena sudah jelas perusahan tambak udang tersebut tidak mengantongi izin pembuangan limbah ke laut. Dan hari ini pihak DLH Lebak tadi sudah turun ke lokasi,” ujarnya.
Diketahui, selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 yakni: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dena paling sedikit Rp3 miliar.(WDO/PBN)