SERANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang memasang perambuan dan marka jalan untuk menata parkiran di sejumlah jalan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan akibat parkir di sembarang tempat.
Demikian disampaikan Kepala Dishub Kota Serang, Maman Luthfi, ketika ditemui saat melakukan penataan parkiran di Pasar Lama, Selasa (23/6).
Pihaknya melakukan penataan parkiran di tempat-tempat keramaian, seperti Jalan Tirtayasa Royal, dan Pasar Lama, guna menunjukan bahwa sebelah kiri digunakan untuk kendaraan roda dua.
“Ini sudah kita lakukan uji coba dua minggu yang lalu, sekarang penerapannya kita coba memulai. Untuk kendaraan roda dua di sebelah kiri, dan roda empat di sebelah kanan,” ujarnya.
Dishub Kota Serang juga memasang water block. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi kendaraan roda empat agar tidak parkir di sebelah kiri.
“Kita coba gunakan juga water block, kemudian ada monitoring juga yang dilakukan secara terus menerus, yakni seminggu tiga kali atau dua hari sekali,” tuturnya.
Ia menegaskan, akan memberi sanksi kepada penyelenggara parkir, apabila tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang akan memarkir.
“Kami juga menerapkan sanksi bagi penyelenggaara parkir kalau tidak ditaati. Sanksinya bisa juru parkir akan diganti kalau tidak melakukan penertiban di lokasi,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan penertiban yang dilakukan bertujuan untuk mengurai kemacetan yang seringkali terjadi di jalur tersebut.
“Sesuai dengan fungsi Dishub, kami melakukan penertiban tersebut. Karena ada beberapa titik kerawanan macet, maka kami mencoba melakukan intervensi terhadap penanganan kemacetan,” jelasnya.
Sementata itu, Kanit Lakalantas Polres Serang Kota, Ipda Ade Komarudin mengatakan, pihaknya turut berkontribusi untuk menerapkan penataan parkir tersebut. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya kemacetan.
“Karena ini adalah simpul dari kemacetan yang diakibatkan oleh parkir sembarangan, khususnya di jalur Pasar Lama-Royal yang merupakan simpul-simpul kemacetan,” ungkapnya.
Discussion about this post