Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun

Diadili Tanpa Kuasa Hukum dan Tidak Ditahan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juni 23, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Terdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun

Dari keterangan pegawai PT HSP tersebut penyidik mendapati informasi bahwa terdapat aktivitas penjualan hasil tambang. “Yang dimiliki hanya izin usaha pertambangan (IUP), padahal menurut keterangan saksi
melakukan penjualan. Tidak boleh melakukan penjualan, harus ada izin (menjual hasil tambang-red),” kata Wawan.

Saksi lain, Direktur PT SPM Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya melakukan kerjasama dengan PT HSP untuk melakukan pertambangan. Kerjasama tersebut dimulai pada 2015. Namun pada 2017 sempat terhenti karena PT HSP tidak membayar royalti. “Kita pemilik lahan, dia
(terdakwa-red) pemilik alat berat,” kata Ahmad.

Baca Juga

Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi

Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

Kerjasama antara PT HSP dan PT SPM tersebut kata Ahmad kemudian dilanjutkan pada 2019. Saat melakukan pertambangan tersebut, izin pertambangan yang digunakan milik PT SPM. “Izin awalnya PT Sani bukan Harmoni Sulung Perkasa,” kata Ahmad.

Meski telah putus kontrak, Ardani diduga masih melakukan penjualan batu split pada konsumen. Hal tersebut dibuktikan dengan tagihan atas nama PT SPM. “Kita putus kontrak (dengan PT HSP-red) karena tagihan tidak dibayarkan,” ucap Ahmad.

Menanggapi keterangan kedua saksi tersebut, terlapor kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atas pemanfaatan aset PT HSP dengan Laporan Polisi Nomor: 334/IX/Res.1.11/SPKT/Banten tersebut tidak menyatakan keberatan. “Keterangannya benar,” tutur Ardani. (AZM)

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ardani SugihartoJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi AtmokoTanpa Kuasa Hukum dan Tidak DitahanTerdakwa Izin Usaha Pertambangan Produksi Operasi Terancam 10 Tahun
Share27TweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Jarang Update Situs Resmi, Walikota Serang Damprat OPD

Walikota Serang Tak Masalah Jika Disadap KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×