SERANG, BANPOS – Diskominfo Provinsi Banten membantah pernyataan Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten bahwa pihaknya tidak menaati Peraturan Komisi Informasi (KI) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI.
Demikian disampaikan oleh Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati, dalam surat bernomor 488/101-KKM.Kominfo/2020 perihal hak jawab atas pemberitaan harian BantenPos edisi 15 Juni 2020 yang diterima BANPOS, Senin (15/6).
Eneng mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran dilakukan sejak 1 Februari 2019, sedangkan pelaksanaan penerimaan dilakukan pada 11 Februari hingga 22 februari 2019. Menurutnya, dalam tahapan tersebut tidak ada yang dilanggar.
“Pasal 10 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi mengamanatkan untuk melaksanakan pengumuman pendaftaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penerimaan pendaftaran,” ujarnya.
Sementara itu, Eneng mengatakan bahwa tim seleksi KI Provinsi Banten mengumumkan pada 5 hari kerja sebelum masa penerimaan pendaftaran. Menurutnya hal ini menguntungkan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri.
“Artinya, tim seleksi KI Provinsi Banten melaksanakan pengumuman lebih cepat. Hal ini justeru lebih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam membuat persyaratan pendaftaran,” katanya.
Eneng menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur yang ditempuh terkait rentang waktu, antara pengumuman hasil seleksi administrasi dengan tahapan seleksi potensi. Menurut Peraturan KI Nomor 4 tahun 2016 pasal 13 ayat 4, disebutkan bahwa tim seleksi melakukan tes potensi dalam waktu paling lambat 5 hari kerja, terhitung sejak diumumkannya hasil seleksi administrasi.
“Tes potensi dilaksanakan pada 13 Maret 2019. Adalah selang tiga hari kerja setelah pengumuman seleksi administrasi berakhir. Artinya, tim seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten melaksanakan tes potensi lebih cepat dilaksanakan,” jelasnya.
Discussion about this post