“Segala pernyataan dan peringatan pemerintah jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik, atau meremehkan seriusnya isu kesehatan ini. Pemerintah wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu serta mencegah disinformasi soal virus ini dengan cara proporsional, legitimate, dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putera belum mengetahui bocornya data pasien Covid-19 Kota Cilegon, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Cilegon terlebih dahulu untuk memastikan hal tersebut.
“Saya konfirmasi dulu ke dinkes,” ujarnya. (LUK)
Page 2 of 2
Discussion about this post