Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pasien Covid-19 Merasa Diteror, Data Pribadi Bocor

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juni 14, 2020
in PERISTIWA
0
Pasien Covid-19 Merasa Diteror, Data Pribadi Bocor

CILEGON, BANPOS – Baru-baru ini beredar sebuah data Microsoft Excel yang menyebutkan data pribadi pasien positif Covid 19 di Kota Cilegon.

Menurut salah satu pasien positif Covid-19 yang tidak mau disebutkan namanya. Data tersebut berupa data dalam Microsoft Excel lengkap sampai dengan nomor telepone. Kebocoran data itu membuatnya menerima puluhan pesan dan telepon dari orang tidak dikenal.

Baca Juga

SEMMI Tangerang Ingatkan Prabowo Jangan Ciptakan Kondisi Sejahtera Versi Sendiri

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

“Saya minta tolong banget sama temen-temen Dinas Kesehatan Cilegon dan gugus tugas, sejujurnya saat ini mental saya bener-bener drop ditambah lagi terjadi kasus pembocoran data pasien Covid-19 dan di sana ada nama saya. Bila tujuannya untuk tracking harusnya hanya orang-orang yg berkepentingan saja yang memiliki,” keluhnya, Minggu (14/6).

Dia mengungkapkan data pasien seharusnya menggunakan inisial dan data tersebut harusnya tidak dipublikasi sampai dengan group RT dan pengajian.

“Setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Ini diatur dalam Pasal 32 huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”),” terangnya. 

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Hak serupa juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali, salah satunya, mengenai riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, karena bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

“Semestinya Dinas Kesehatan Kota Cilegon harus melindungi data pribadi seseorang, bukan justru mengungkapnya. Dalam konstitusi telah disebutkan bahwa tiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman, sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien corona seperti kami,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: COVID-19Data BocorData PasienData PribadiUU KIP
Share54TweetSend

Berita Terkait

TPT Tinggi, Job Fair Untuk Menampung Pengangguran 
PEMERINTAHAN

TPT Tinggi, Job Fair Untuk Menampung Pengangguran 

Oktober 27, 2023
Komite MTsN 1 Kota Serang Bantah Tarik Duit dari Wali Murid Hingga Rp5 Juta
PENDIDIKAN

Komite MTsN 1 Kota Serang Bantah Tarik Duit dari Wali Murid Hingga Rp5 Juta

September 6, 2023
Status Pandemi Covid-19
KESEHATAN

Pencabutan Status Pandemi Covid-19

Juni 22, 2023
Kasus Covid Melonjak Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Mulai Hari Ini
COVID-19

Kasus Covid Melonjak Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Mulai Hari Ini

November 8, 2022
Kasus Covid di Tangerang Terus Menurun, Sempat 14.000 Orang, Kini Tinggal 1.300 Orang
PERISTIWA

Kasus Covid di Tangerang Terus Menurun, Sempat 14.000 Orang, Kini Tinggal 1.300 Orang

Maret 21, 2022
Pemkab Targetkan April Ini Vaksinasi Dosis 2 Capai 70 Persen
COVID-19

Pemkab Targetkan April Ini Vaksinasi Dosis 2 Capai 70 Persen

Maret 15, 2022
Next Post
Jelang Hari Bhayangkara ke 74, Kapolda Banten Bagikan Ribuan Sembako

Jelang Hari Bhayangkara ke 74, Kapolda Banten Bagikan Ribuan Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×