Mahkamah Konstitusi beralasan, jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi.
Untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan “Setuju” atau “Tidak Setuju” dibagian bawahnya. Apabila pilihan “Setuju” memperoleh suara terbanyak, maka calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah.
Namun jika pilihan “Tidak Setuju” memperoleh suara terbayak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya. Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:
1. Efisiensi anggaran
2. Efektivitas lembaga pemilihan umum
3. Sarana menggerakkan kader partai politik secara luas dan gencar.
4. Mencegah kutu loncat (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) seperti Rieke yah Pitaloka (gagal di Jakarta dan Jawa Barat, jadi bakal calon di Depok)8 dan Andre Taulany (gagal di Tangerang Selatan, jadi bakal calon di Depok).
Discussion about this post