INDONESIA saat ini sedang dilanda wabah Covid-19 yang memiliki penyebaran serta penularan virus dengan sangat cepat, hal ini sudah sepatutnya kita waspadai, karena Covid-19 adalah wabah yang serius, virus ini sangat berbahaya serta berpotensi menyebabkan kematian pada pasien yang mengidap Covid-19.
Penyebaran yang sangat cepat ini membuat pemerintah harus sigap dalam mengambil langkah untuk mencegah penyebaran virus ini lebih luas lagi. Pemerintah sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memperhatikan physical distancing, yakni setiap individu harus memperhatikan jarak satu sama lain saat berada di luar rumah.
Namun sepertinya imbauan ini tidak dihiraukan oleh masyarakat karena masih banyak sejumlah masyarakat yang berada di kerumunan tempat-tempat tertentu dan bersikap seperti biasa saja seolah-olah tidak memperhatikan jarak antara masing—masing individu, padahal seperti yang kita tahu virus ini sangat mudah menular, terlebih lagi apabila kita berinteraksi langsung dengan orang yang terkena virus ini.
Kita sudah sepatutnya menjaga jarak guna mengurangi potensi terkena Covid-19.
Kemudian, karena dirasa imbauan mengenai physical distancing kurang efektif dan banyak masyarakat yang tidak menghiraukan imbauan ini, maka pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus semakin luas serta menekan angka penularan.
PSBB ialah suatu sistem yang mengatur tentang pembatasan disuatu wilayah, PSBB memberikan suatu pembatasan mengenai terlaksananya beberapa kegiatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Kegiatan apa saja yang dibatasi?
Sekolah dan Universitas ditutup dan siswa maupun mahasiswa belajar di rumah, kegiatan bekerja dibatasi, penutupan tempat ibadah untuk umum, tidak melaksanakan kegiatan di tempat umum yang melibatkan orang banyak, kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak sementara diberhentikan, pembatasan penggunaan transportasi umum hanya boleh membawa 50 persen jumlah penumpang, untuk kendaraan pribadi motor tidak diperbolehkan membawa penumpang kemudian untuk mobil pribadi dari kapasitas kursi dikurangi 50 persen, misalnya kursi tersedia untuk 6 penumpang maka yang boleh diisi hanya 3 kursi, dan seluruh pengendara maupun penumpang wajib menggunakan masker.
Discussion about this post