Selasa, 26 September 2023
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

Ancam Demo, Buruh Banten Tolak Pembahasan UU Omnibus Law

admin by admin
Kamis, 14 Mei 2020
Tolak Kenaikan Iuran, Buruh Gruduk Kantor BPJS

Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor BPJS Cabang Tigaraksa, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kamis (14/11).

233
SHARES
61
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

SERANG, BANPOS – Sejumlah serikat buruh di Banten meminta pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan RUU “Omnibus Law’ Cipta. Buruh mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran jika pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

“Kami tetap masih pada posisi menolak seperti sebelumnya, karena RUU Omnibus Law itu sangat merugikan buruh, sehingga kami tetap posisi menolak. Kami minta pembahasan RUU itu dibatalkan,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) 1973, Provinsi Banten, Imam Sukarsa, Kamis (14/5).

Pihaknya mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan secara besar-besaran jika pembahasaan RUU tersebut dilanjutkan oleh DPR dengan pemerintah.

“Kalau sampai pada akhirnya pembahasan RUU omnibus law ini terus berlanjut, maka kami sudah berkomitmen akan melakukan aksi besar-besaran turun ke jalan,” ungkapnya.

BACA JUGA

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

Ia mengatakan, adapun pasal yang dianggap sangat krusial dan merugikan buruh adalah khususnya pada ketenagakerjaan yakni soal hubungan kerja. Karena jika semua jenis pekerjaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka tidak ada jaminan bagi buruh atau pekerja untuk mendapatkan kompensasi jika dikeluarkan dari pekerjaan.

Selain itu, kata dia, dengan adanya sistem kerja PKWT tersebut secara otomatis pekerja tetap itu tidak ada, dan dengan pola tersebut tidak ada kepastian dan jaminan keamanan bekerja bagi para buruh.(RUS/ENK)

Tags: kspsi 1973 bantenomnibus law

Related Posts

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern
HEADLINE

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

28 November 2022
Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa
HUKRIM

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

6 November 2020
Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?
PERISTIWA

Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

29 Oktober 2020
Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh
HUKRIM

Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

23 Oktober 2020
Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang
HEADLINE

Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang

14 Oktober 2020
Syafrudin Sebut Realisasi PAD Jelek
HEADLINE

Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

11 Oktober 2020
Next Post
Inspektorat Ogah Terbuka Pengembalian Rp1,9 Miliar JPS Kota Serang

Inspektorat Ogah Terbuka Pengembalian Rp1,9 Miliar JPS Kota Serang

Puluhan Desa di Kabupaten Serang Terendam Banjir

Empat Kampung Terendam Banjir, Hektaran Sawah Siap Panen Terendam

Discussion about this post

Popular Post

  • PDAM Kabupaten Lebak Dituding Tak Evaluasi Kualitas Air

    PDAM Kabupaten Lebak Dituding Tak Evaluasi Kualitas Air

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Waspada Banten Di-Rempang-kan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Kasus Pemberhentian Direktur PDAM Cilegon, DPRD Sarankan Lapor ke Ombudsman

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Kecelakaan Kerja di PT Cemindo Gemilang Tewaskan Seorang Pengemudi

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
BANTEN POS

© 2020 BANPOS.CO

Navigate Site

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL

© 2020 BANPOS.CO