Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Ancam Demo, Buruh Banten Tolak Pembahasan UU Omnibus Law

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 14, 2020
in EKONOMI
0
Tolak Kenaikan Iuran, Buruh Gruduk Kantor BPJS

Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor BPJS Cabang Tigaraksa, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kamis (14/11).

SERANG, BANPOS – Sejumlah serikat buruh di Banten meminta pemerintah dan DPR untuk membatalkan pembahasan RUU “Omnibus Law’ Cipta. Buruh mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran jika pembahasan RUU tersebut dilanjutkan.

“Kami tetap masih pada posisi menolak seperti sebelumnya, karena RUU Omnibus Law itu sangat merugikan buruh, sehingga kami tetap posisi menolak. Kami minta pembahasan RUU itu dibatalkan,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI) 1973, Provinsi Banten, Imam Sukarsa, Kamis (14/5).

Baca Juga

Alfamart dan Sweety Hadirkan Layanan Posyandu Modern di 34 Kota, Ribuan Ibu dan Balita Terlayani

Perkuat Kerja Sama Industri, Menperin Dialog Intens dengan Wapres Brasil

Pihaknya mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan secara besar-besaran jika pembahasaan RUU tersebut dilanjutkan oleh DPR dengan pemerintah.

“Kalau sampai pada akhirnya pembahasan RUU omnibus law ini terus berlanjut, maka kami sudah berkomitmen akan melakukan aksi besar-besaran turun ke jalan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, adapun pasal yang dianggap sangat krusial dan merugikan buruh adalah khususnya pada ketenagakerjaan yakni soal hubungan kerja. Karena jika semua jenis pekerjaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka tidak ada jaminan bagi buruh atau pekerja untuk mendapatkan kompensasi jika dikeluarkan dari pekerjaan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selain itu, kata dia, dengan adanya sistem kerja PKWT tersebut secara otomatis pekerja tetap itu tidak ada, dan dengan pola tersebut tidak ada kepastian dan jaminan keamanan bekerja bagi para buruh.(RUS/ENK)

Tags: kspsi 1973 bantenomnibus law
Share229TweetSend

Berita Terkait

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern
HEADLINE

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

November 28, 2022
Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa
HUKRIM

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

November 6, 2020
Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?
PERISTIWA

Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

Oktober 29, 2020
Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh
HUKRIM

Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

Oktober 23, 2020
Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang
HEADLINE

Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang

Oktober 14, 2020
Syafrudin Sebut Realisasi PAD Jelek
HEADLINE

Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

Oktober 11, 2020
Next Post
Inspektorat Ogah Terbuka Pengembalian Rp1,9 Miliar JPS Kota Serang

Inspektorat Ogah Terbuka Pengembalian Rp1,9 Miliar JPS Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×