Kapolres menjelaskan dari keterangan De diketahui jika uang palsu tersebut didapat dari pelaku SU dan BK (daftar pencarian orang) sebanyak Rp3.7 juta. Oleh tersangka De, uang itu sudaj habis dibelanjakan di wilayah Kecamatan Walantaka, Petir, Cikeusal, dan kawasan Modern Cikande.
“Uang Rp3.7 juta itu didapat dari hasil menukar uang asli sebesar Rp2 juta. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa untuk melakukan pengembangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap sindikat upal di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatam Walantaka, Kota Serang.
“Disana kita berhasil menangamankan SU, K alias Sobled, EH, serta HA (23) yang merupakan pembuat dan pengedar upaI. Setelah dimintai keterangan bahwa ke 4 orang tersangka mengakui mencetak uang palsu tersebut dirumah tersangka SA dengan menggunakan laptop dan printer milik nya,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan upal buatan sindikat asal Kecamatan Walantaka tersebut merupakan modus baru. Sebab sebagian upal tersebut menggunakan uang asli, sehingga sulit untuk dideteksi. Jaringan pembuat upal sudah beroperasi selama 3 bulan di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.
“Jadi modusnya membelah uang asli. Belahan uang asli disatukan dengan uang buatan mereka, begitupun dengan belahan sisi lainnya. Jadi satu lembar uang asli dijadikan dua uang setengah asli. Bahkan uang palsu bisa ditabungkan melalui mesin ATM. Masih melalui mesin ATM, tersangka menarik kembali uang tabungan dan mendapatkan uang asli,” tambahnya. (RED)
Discussion about this post