SERANG,BANPOS- Menjelang hari raya idul fitri, masyarakat diminta waspada akan peredaran uang palsu di wilayah Kota dan Kabupaten Serang. Pasalnya, tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil membongkar jaringan pembuatan uang palsu (Upal) yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Dalam pengungkapan ini, Tim Resmob mengamankan 6 tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan Walantaka, Kota Serang.
Keenam tersangka ini memiliki peran berbeda, diantaranya SA (38) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berperan menyediakan tempat untuk mencetak uang palsu dan menyiapkan laptop dan printer sebagai sarana.
Tersangka SU (30) warga Kecamatan Walantaka, dan K alias Sobled (35) warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pembuat dan pengedar. Kemudian tersangka EH (52) dan De alias Doyok (35) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang serta HA (23) warga Kecamatan Curug, Kota Serang berperan sebagai pengedar.
Dari keenam tersangka ini diamankan barang bukti 15 lembar bahan setengah jadi upal pecahan Rp50 ribu yang sudah di print, 9 lembar bahan upal yang belum dipotong sudah cetak pecahan 50.000, 180 lembar upal pecahan Rp100 ribu yang sudah cetak, 31 lembar upal yang sudah dicetak belum potong.
Selain lembaran uang palsu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 botol lem, 1 bendel kertas kosong, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 gulung benang hitam, 2 plastik jarum, 1 buah handphone serta 3 unit sepeda motor
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan sindikat uang palsu itu bermula dari laporan dua warga di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang yang menjadi korban upal tersebut. Berbekal dua laporan itu, Tim Resmob langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka De alias Doyok di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar berhasil mengamankan tersangka De di wilayah Sentul pada Senin (11/5/2020). Di dalam Tas uang pelaku kita temukan upal pecahan Rp100 ribu,” terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono dan Kasatreskrim Polres Serang AKP Arif Nazarudin Yusuf, Rabu (13/5/2020).
Discussion about this post