Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Isu Pemprov Bangkrut, Dana Kemendikbud Ikut ‘Dicaplok’?

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 12, 2020
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
0
Kas Daerah Seret, Banten Bangkrut?

LEBAK, BANPOS – Ditengah isu kebangkrutan karena kesulitan melaksanakan kewajiban pembayaran, Pemprov Banten juga dituding telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Keuangan RI. Pemprov dituding telah menggunakan anggaran untuk pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Salah satunya kegiatan BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019 yang dilaksanakan pada tahun 2020 belum bisa dibayar. Alasannya Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini sedang kosong.

Baca Juga

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Salah seorang pengusaha pengadaan barang untuk kegiatan BOS Afirmasi Pemprov Banten yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku hingga saat ini kegiatan pengadaan barang untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang telah dilaksanakannya belum bisa dibayarkan karena kondisi Kasda Pemprov Banten sedang kosong karena digunakan untuk kegiatan penanganan Covid-19.

“Seharusnya kegiatan pengadaan barang yang sudah saya lakukan pada bulan April ini sudah dibayarkan, akan tetapi ketika saya tagih kepada Dindikbud Banten katanya anggarannya terpakai untuk kegiatan penanganan Covid-19,” katanya kepada BANPOS, Senin (11/5).

Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, pihaknya merasa heran kenapa anggaran dari Kemendikbud digunakan oleh Pemprov untuk penanganan Covid-19.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 38 tahun 2020 bagian ke dua pasal 4 tentang penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 penyesuaian besaran belanja wajib sebagaimana pasal 2 huruf b tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran Belanja Negara dalam tahun berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” terangnya.

“Bahkan ini anggarannya terpakai untuk penanganan Covid-19 oleh Pemprov Banten, padahal kan aturannya sudah jelas. Kalau benar faktanya seperti ini, tentunya Pemprov Banten telah melanggar PMK nomor 38 tahun 2020,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: banten bangkrut
Share179TweetSend

Berita Terkait

Pindah Rekening ke BJB, Sektor Pendidikan Jadi Korban
HEADLINE

Pindah Rekening ke BJB, Sektor Pendidikan Jadi Korban

Mei 15, 2020
WH Surati Jokowi, Ada Poin yang Misterius
HEADLINE

Pindah Rekening ke BJB, WH Disomasi Mahasiswa

Mei 15, 2020
Kas Daerah Seret, Banten Bangkrut?
HEADLINE

Kas Daerah Seret, Banten Bangkrut?

Mei 11, 2020
Next Post
Sambut Malam Tahun Baru, Walikota Cilegon Larang Nyalakan Kembang Api

Walikota Cilegon Dinilai Remehkan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×