DENGAN dalih menyelamatkan penyelenggaraan pemerintahan, pada 23 April lalu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), serta berniat melakukan merger antara Bank Banten dan BJB. Dan dampak yang terjadi masyarakat berbondong-bondong mengambil uang secara besar-besaran dan terjadilah rush money dan kepercayaan masyarakat seketika itu sirna terhadap Bank Banten.
Belum lama ini, WH juga menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Banten terkait dengan rencana pinjaman daerah ke BJB sebesar Rp800 miliar tanpa bunga. Dan ini juga yang menyebabkan kegaduhan kedua, kebijakan WH selama bulan suci Ramadan. Yang pertama adalah, pemindahan RKUD, terjadi rush money disaat pandemik Covid-19.
Dan langkah WH yang dianggap sensasional dan terkesan terburu-buru atau panik ditengah tidak ada kejelasan keinginannya melakukan merger Bank Banten dan BJB, dengan berkirim surat langsung kepada Presiden Jokowi. Surat tertanggal 29 April itu ditembuskan kepada Menteri Keuangan yang juga selaku Ketua KSSK, Mendagri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Jawa Barat, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DPRD Banten.
Dalam surat yang dikirim WH terdapat 10 point, namun tidak tercantum point 5. Dari 4 langsung ke point 6. Dalam surat bernomor 580/933-BPKAD/2020, Perihal progress pasca Letter of Intent (LOI) antar Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, WH bercerita bahwa kondisi Bank Banten saat ini sudah dianggap memiliki beban dan tangunggan yang harus ditunaikan, termasuk WH menyebutkan Bank Banten pada posisi loan to deposito ratio (LDR) 105,17 persen. Disebutkan juga bahwa Bank Banten memiliki pinjaman PKUB yang berasal dari bank-bank pembangunan daerah lainya sebesar Rp340 miliar.
‘Memohon kepada Bapak Presiden melalui fasilitasi Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat merealisasikan kesepakatan LOI dałam menyelamatkan dana Pemprov dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten dan membantu kelancaran pelaksanaan LoI melalui pendelegasian Peraturan OJK sebagaimana dimaksud dałam pasał 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang didalam diharapkan terdapat norma-norma yang memudahkan dałam proses merger atau kerjasama di bidang perbankan,” demikian point 10 isi surat WH yang dikirim ke Jokowi.
Discussion about this post