“Boleh lah kalau dari surat ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Tetapi harus disepakati, dilaporkan ke kita. Berapa kali (pembayaran kalau dicicil) yang penting dia sepakat dulu. Kesepakatan itu dilaporkan ke kita supaya bisa terpantau,” katanya.
Untuk memantaunya, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat akan membangun posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Banten. Hal yang sama juga telah diinstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota.
“Kalau yang tidak ngadu ya kita tidak ini yah, kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran,” ungkapnya.
Masih dikatakan Al Hamidi, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara bipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.
“Dikhawatirkan kesepakatan itu tidak menjadi aturan atau ketentuan bagi mereka,” imbuhnya.
Disinggung apakah hingga saat ini sudah ada pekerja atau perusahaan yang mengadu, Al Hamidi mengaku belum mendapat laporan. Sebab, dalam ketentuannya THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya keagamaan.
“Kalau biasanya, bukan 14 hari sebelum hari raya pengaduan itu tapi setelah tujuh hari menjelang itu (hari raya, red). Musyawarah kalau tidak mencapai mufakat biasanya mengadukan. Kalau sekarang kan belum ada kewajiban membayarkan, belum tujuh hari. Biasanya timbul masalah setelah tujuh hari itu,” pungkasnya.(RUS/ENK)
Discussion about this post