“Untuk mempermudah komunikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan daring Covid-19, melalui nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737,” tandasnya.
Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten mengikuti kebijakan Pemrintah Pusat, seperti yang sudah dilaksanakan yaitu PSBB tahap dua di wilayah Tangerang Raya, kemudian kebijakan larangan mudik bersama dengan Kepolisian, Satpol PP, Dishub Kabupaten Kota, untuk melakukan Chek Point yang saat ini ada sekitar 42 titik chek Point,” ujar Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo.
Dalam dialog interaktif tersebut, Tri juga menegaskan bahwajJika ditemukan pemudik yang melakukan aksi nekat, maka petugas di lapangan akan melakukan sikap tegas dengan mengarahkan untuk putar balik atau kembali lagi ke Kota Asal. Kemudian diberi edukasi agar tidak melakukan mudik.
“Larangan mudik ini berlaku kepada seluruh masyarakat, namun ada yang diperbolehkan mudik yaitu dengan harus mengantongi ijin mudik yaitu bagi masyarakat yang memilki keperluan tertentu. Contoh keluarganya sakit keras dan atau meninggal. Dalam keadaan tersebut, orang itu harus memenuhi persyaratan seperti KTP, Surat Rujukan untuk RS, Surat Kematian, Surat Keterangan rapid test maupun swab tes dari Dinkes yang menyatakan bahwa orang tersebut negative covid–19” tandasnya.(MUF)
Discussion about this post