Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bimbang Mudik di Tengah Korona, Ombudsman Gelar Diskusi Virtual

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Mei 10, 2020
in HEADLINE
0
Bimbang Mudik di Tengah Korona, Ombudsman Gelar Diskusi Virtual

“Untuk mempermudah komunikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan daring Covid-19, melalui nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737,” tandasnya.

Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Banten mengikuti kebijakan Pemrintah Pusat, seperti yang sudah dilaksanakan yaitu PSBB tahap dua di wilayah Tangerang Raya, kemudian kebijakan larangan mudik bersama dengan Kepolisian, Satpol PP, Dishub Kabupaten Kota, untuk melakukan Chek Point yang saat ini ada sekitar 42 titik chek Point,” ujar Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo.

Dalam dialog interaktif tersebut, Tri juga menegaskan bahwajJika ditemukan pemudik yang melakukan aksi nekat, maka petugas di lapangan akan melakukan sikap tegas dengan mengarahkan untuk putar balik atau kembali lagi ke Kota Asal. Kemudian diberi edukasi agar tidak melakukan mudik.

“Larangan mudik ini berlaku kepada seluruh masyarakat, namun ada yang diperbolehkan mudik yaitu dengan harus mengantongi ijin mudik yaitu bagi masyarakat yang memilki keperluan tertentu. Contoh keluarganya sakit keras dan atau meninggal. Dalam keadaan tersebut, orang itu harus memenuhi persyaratan seperti KTP, Surat Rujukan untuk RS, Surat Kematian, Surat Keterangan rapid test maupun swab tes dari Dinkes yang menyatakan bahwa orang tersebut negative covid–19” tandasnya.(MUF)

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dedy IrsanMudik LebaranOmbudsman Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Balai Kekarantinaan Kesehatan Banten Siapkan Ambulas Motor Hadapi Mudik Lebaran
KESEHATAN

Balai Kekarantinaan Kesehatan Banten Siapkan Ambulas Motor Hadapi Mudik Lebaran

Maret 27, 2025
Ombudsman Jangan Masuk Angin, 27% Rotasi Tak Sesuai Kompetensi
PERISTIWA

Dugaan Maladministrasi Pelantikan, Pejabat Banten Mulai Diperiksa Ombudsman

Mei 15, 2023
Bupati Serang Pantau Pos Pelayanan Lebaran, Pastikan Nyaman untuk Pemudik
PERISTIWA

Bupati Serang Pantau Pos Pelayanan Lebaran, Pastikan Nyaman untuk Pemudik

April 21, 2023
Bertambah 10 Persen, ASDP Seberangkan Total 90.682 Pemudik menuju Bakauheni pada H-2 Lebaran
PERISTIWA

Bertambah 10 Persen, ASDP Seberangkan Total 90.682 Pemudik menuju Bakauheni pada H-2 Lebaran

April 21, 2023
Turunkan 353 Relawan dan 16 Ambulans, PMI Banten Siagakan Pos Pemudik
PERISTIWA

Turunkan 353 Relawan dan 16 Ambulans, PMI Banten Siagakan Pos Pemudik

April 20, 2023
BMKG Imbau Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
PERISTIWA

BMKG Imbau Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

April 20, 2023
Next Post

Update Covid-19 Banten Hari Ini, Rekor Penambahan Kasus Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×