SERANG, BANPOS – Pemkot Serang menganggarkan sebesar Rp1,6 miliar untuk ‘menyulap’ Rusunawa di Margaluyu menjadi rumah singgah bagi orang dalam pantauan (ODP) dan pemudik yang datang ke Kota Serang.
Hal ini berdasarkan surat Walikota Serang yang ditujukan kepada Gubernur Banten dengan nomor 050/323-Bapp/2020 perihal perubahan usulan bantuan keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2020.
Kendati demikian, hingga saat ini masih belum diketahui kapan Rusunawa tersebut akan diubah menjadi rumah singgah oleh Pemkot Serang.
Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa hingga saat ini masih belum ada laporan dari Dinkes Kota Serang, berkaitan dengan rencana rumah singgah itu.
“Belum ada report lagi dari Dinkes Kota Serang. Tapi secara fisik sih sudah oke, sudah dicek oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP), lalu sudah dapat izin juga dari kementrian. Tinggal Dinkes saja yang menyiapkan sarana dan prasarana,” ujarnya, Sabtu (9/5).
Menurutnya, tidak ada target kapan Rusunawa tersebut dapat digunakan sebagai rumah singgah. Hanya saja, apabila suatu saat Kota Serang ternyata memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka rusunawa itu sudah harus siap. Mengingat diperkirakan gelombang mudik akan terjadi sebentar lagi.
“Yah pasti kalau dipersiapkan, sesuai dengan tahapan saja. Kalau memang sudah saatnya misalkan kita menerapkan PSBB, maka itu sudah harus ready (siap). Tapi kalau lihat dari eskalasi sekarang, penerapan PSBB itu hanya rencana cadangan saja,” terangnya.
Terkait dengan sudah ditempatinya Rusunawa oleh warga umum, Hari mengaku itu hanya di salah satu menara saja. Sedangkan Rusunawa Margaluyu memiliki 4 tower yang dapat ditempati sebanyak kurang lebih 300 orang.
“Itu kan ada 4 tower (menara) yah. Itu dalam satu tower memang ada yang menghuni sekitar 8 orang. Mereka nanti bisa pindah ke tower yang paling belakang, rencananya seperti itu. Keseluruhan Rusunawa dapat menampung sekitar 300 orang,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post