Nuriah juga menjelaskan jika data penerima sudah selesai dan bantuan dari Provinsi sudah turun, maka pihaknya akan segera menyalurkan bantuan tersebut.
“Kami masih menunggu bantuan keuangan dari Provinsi dan apabila sudah beres, akan kami salurkan secepatnya. Proses pencairan bantuan sendiri dilakukan melalui rekening, itupun kalau semua penerima sudah selesai membuat rekeningnya, “jelasnya.
Besaran JPS bervariasi, seperti dari Pemerintah Pusat mendapatkan uang tunai sebesar Rp600 ribu per kk, Pemerintah Provinsi sebesar Rp500 ribu per kk, dan dari Pemerintah Kabupaten sebesar Rp500 ribu per kk tiap bulan selama tiga bulan.
“Untuk bantuannya sendiri, dari Kementrian Sosial itu sebesar Rp600 ribu per kk, tiap bulan selama 3 bulan. Sedangkan untuk pemerintah Provinsi dan Kabupaten itu kisarannya sama yaitu Rp500 ribu per kk, dan setiap bulan selama 3 bulan,” ucapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah menfinalisasi anggaran yang akan digunakan untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon sebesar Rp 29,57 miliar. Skala prioritas anggaran akan digunakan untuk penanganan dampak kesehatan, penanganan dampak sosial dan penyediaan JPS.
Pemkot juga merelokasi anggaran JPS atau Rp9,64 miliar. Jumlah anggaran ini selain untuk JPS juga hibah/basos warga yang terdampak risiko sosial, hibah/bansos fasilitas kesehatan swasta. Sementara Hibah untuk instansi vertikal Rp1,75 miliar dan Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Rp2,34 miliar. Adapun alokasi JPS sebanyak 32 ribu KK dengan rata-rata 22 KK per RT.
Kepala Dinsos Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi, menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19 di kota baja tersebut.
“Kami akan melakukan evaluasi dan verifikasi ulang dengan melalui musyawarah kelurahan khusus di delapan kecamatan di Kota Cilegon,” kata Jubaedi.
Menurutnya, warga terdampak Covid-19 yang tercatat saat ini sebanyak 32 ribu kepala keluarga (KK). Data tersebut, merupakan hasil pemadanan Dinsos Kota Cilegon atas data bakal calon penerima Bansos Covid-19 yang diterima dari Ketua RT/RW, kelurahan, sampai kecamatan.
Discussion about this post