Menurutnya, kondisi tersebut juga terlihat di jenjang pendidikan tinggi. Diantara 4.715 institusi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, hanya 96 PT yang berakreditasi A. Sehingga menurutnya, hal ini menyebabkan kebijakan kampus merdeka dan merdeka belajar menjadi sulit diterapkan.
“Semestinya, kebijakan merdeka belajar dan kampus merdeka dilakukan jika, seluruh sekolah dan seluruh perguruan tinggi sudah melewati standar minimal. Inilah tugas kementerian untuk bekerja semaksimalnya dengan anggaran yang ada untuk meingkatkan standar akreditasi tersebut,” terangnya.
Dalam seminar tersebut, Hafid juga mengungkapkan bahwa sebaiknya setiap kebijakan yang diambil oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan penelitian ilmiah terlebih dahulu, agar dapat berbasis bukti (evidence base).
“Tanpa penelitian itu, kebijakan yang diambil sama seperti mengobati pasien tanpa mengerti penyakitnya,” tandasnya.(PBN)
Discussion about this post