Sementara berdasarkan penelusuran BANPOS, beberapa barang yang menjadi komponen bantuan bernilai sebagai berikut. Untuk sarden, terdapat beberapa jenis produk diantaranya yaitu Sarden Gaga dan Sampit dengan ukuran 155 gram.
Harga bervariasi dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Apabila dirata-rata, maka harga sarden tersebut senilai Rp7.500. Dalam satu paket sembako itu terdapat dua kaleng sarden, sehingga jika dijumlah yakni Rp15 ribu.
Terdapat pula mi instan dengan merek Top Ramen (porsi lebih besar) sebanyak 14 buah. Berdasarkan data yang dihimpun, harga eceran untuk Top Ramen pada situs resmi nissinfoods.co.id seharga Rp2 ribu. Total nilai untuk mi instan yakni Rp28 ribu.
Terakhir, Pemkot Serang juga menyalurkan 10 kilogram beras dalam paket sembako tersebut. Mengacu data pengadaan beras pada Dinas Pertanian Kota Serang, harga satu kilogram beras yakni Rp10.543. Sehingga untuk 10 kilogram beras, bernilai Rp105.430.
Dengan demikian, satu paket sembako yang disalurkan oleh Pemkot Serang berdasarkan harga yang BANPOS himpun yakni senilai Rp148.430.
Dalam aturan pengadaan barang/jasa pada saat Covid-19 sesuai SE Kepala LKPP tanggal 23 Maret 2020 Nomor 3 Tahun 2020, diketahui bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat melalui dua metode, yakni dengan penyedia (pihak ketiga) atau swakelola.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018, diketahui bahwa PPK memiliki tugas untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam penentuan HPS pun telah dimasukkan perhitungan keuntungan bagi penyedia dan biaya tidak langsung (overhead cost).
Selain itu, dalam perhitungan total HPS pun PPK juga harus menambah perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Dengan jumlah pengadaan setiap bulannya sebesar Rp10 miliar, maka berdasarkan aturan di atas dipastikan PPN untuk pengadaan tersebut yakni sebesar Rp1 miliar. Jumlah pengadaan dengan nilai yang dihimpun BANPOS, diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar atau tepatnya Rp7.421.500.000.
Apabila dijumlahkan dengan nilai PPN, maka biaya pengadaan paket sembako tersebut yakni sebesar Rp8.421.500.000. Dengan asumsi demikian, maka keuntungan bagi penyedia barang paket sembako itu yakni Rp10 miliar dikurang Rp8.421.500.000 dengan hasil keuntungan sebesar Rp1.578.500.000 atau dalam persentase yakni 15,7 persen.
Discussion about this post