SERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang diguyur dana segar oleh Pemkot Serang dalam penanganan Covid-19. Sebab, dalam rincian anggaran percepatan penanganan Covid-19 yang diterima BANPOS, Kejari Serang mendapatkan anggaran pendampingan sebesar Rp500 juta.
Selain Kejari Serang, diketahui bahwa instansi vertikal lainnya yang menerima anggaran pendampingan yaitu Polres Serang Kota dan Kodim 0602/Serang.
Dalam data rincian anggaran itu, Pemkot Serang menyediakan anggaran yang berbeda untuk setiap instansi tersebut. Seperti anggaran untuk pendampingan dari Polres Serang Kota sebesar Rp1 miliar.
Sementara untuk anggaran pendampingan dari Kodim 0602/Serang, pemkot menyediakan anggaran sebesar Rp750 juta. Keseluruhannya masuk dalam pos anggaran prioritas refocusing penanganan kesehatan.
Pemkot Serang juga terlihat menyerah dalam melakukan penolakan penggunaan Bankeu untuk penanganan Covid-19. Karena dalam rincian anggaran tersebut, Pemkot Serang memasukkan anggaran Bankeu sebesar Rp45 miliar untuk digunakan dalam perpecatan penanganan Covid-19.
Rinciannya, Pemkot Serang mengalokasikan Bankeu tersebut untuk pengadaan alkes, APD, masker dan disinfektan pada Dinkes serta RSUD Kota Serang. Masing-masing sebesar Rp6,486 miliar dan Rp3,393 miliar.
Lalu, Pemkot juga menggukana Bankeu pada pos anggaran untuk stimulus untuk 10.238 UMKM serta jaring pengaman sosial (JPS) sebanyak 50 ribu KK. Masing-masing dianggarkan sebesar Rp5,1 miliar dan Rp30 miliar.
Pada Kamis dan Jumat (23-24/4), BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, terkait penjelasan penambahan anggaran tersebut melalui sambungan telepon. Namun selama dua hari itu, nomor telepon Wachyu tak dapat dihubungi. (DZH)
Discussion about this post