PANDEGLANG, BANPOS – Terkonfirmasinya warga Banten yang dinyatakan positif mengidap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) setelah meninggal dunia, kembali terjadi. Terbaru, warga Pandeglang yang meninggal dunia pada 4 April 2020 lalu, baru kemarin dikonfirmasi sebagai kasus positif Covid-19.
Pekan lalu, seorang warga Kota Serang juga dinyatakan positif mengidap Covid-19 setelah beberapa hari meninggal dunia. Saat menghembuskan nafasnya yang terkahir, status warga Serang itu adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Korban merupakan warga Serang pertama yang meninggal dunia dalam status positif Covid-19.
Hal sama terjadi pada kasus kematian pertama akibat Covid-19 di Pandeglang. Seorang warga Kecamatan Carita, dinyatakan positif Covid-19 pada Rabu (15/4) setelah meninggal dunia pada 4 April lalu.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sulaeman mengatakan, pasien tersebut sebelumnya lama tinggal di Tangerang, tapi ketika dia sakit, langsung pulang kampung ke Kecamatan Carita.
“Pasien ini lama tinggal di Tangerang dan menurut informasi juga bahwa kartu keanggotaan BPJS-nya itu tercatat alamat Tangerang, tapi kampung halamannya di Carita Pandeglang,” ucapnya kepada BANPOS, Kamis (16/4).
Sulaeman juga menuturkan bahwa pasien tersebut telah ketika sakit kemudian pulang kampung dan menjalani beberapa pengobatan di klinik swasta yang berada di Pandeglang, setelah itu melakukan rontgen dan diketahui bahwa diagnosisnya ke arah Positif.
“Ketika Pasien tersebut mengalami sakit, dia pulang kampung dan menjalani beberapa layanan atau pengobatan di klinik swasta . Namun setelah tidak ada perbaikan, barulah dilakukan rontgen dan baru ketahuan hasil diagnosisnya ke arah sana,” katanya.
Setelah diketahui hasilnya, kemudian Klinik merujuk pasien ke RSUD Berkah dan dilanjutkan ke RSUD Banten. Beberapa hari dirawat dan sempat masuk ke ruang ICU, tapi pada tanggal 4 April pasien tersebut meninggal dunia.
“Setelah beberapa hari tidak menunjukan perubahan, akhirnya dirujuk ke RSUD Berkah dan dilanjutkan ke RSUD Banten. Jadi selama itu dilakukan pemeriksaan SWAB, kemudian hasilnya kita menunggu sampai 14 hari dan dinyatakan Positif COVID-19. Tanggal 4 April pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia dan sudah dimakamkan pada hari yang sama dengan Protokol COVID,” pungkasnya.
Discussion about this post