Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jual Ribuan Obat Golongan G, MA Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak

Panji Romadhon by Panji Romadhon
April 16, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Jual Ribuan Obat Golongan G, MA Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak

Pelaku penjual obat-obatan golongan G, MA (24) saat memperlihatkan barang bukti.

LEBAK,BANPOS-Menjual ribuan obat-obatan golongan G merek Tramadol dan Hexymer tanpa menggunakan resep dokter, MA (24) warga Aceh dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, dikiosnya yang berada di Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/4) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang, pada Rabu (15/4) lalu, pihaknya telah melakukan penggerebegan terhadap toko kosmetik yang menjual obat terlarang.

Baca Juga

Laporan Kemenkes, 99 Jemaah Haji Indonesia Terserang Pneumonia, Minta Jemaah Perhatikan Ini

Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

“Kemarin malam kami telah melakukan penggerebegan terhadap toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Dan hasil dari penggerebegan, toko kosmetik tersebut terbukti menjual obat-obatan terlarang golongan G yang tidak memiliki izin edar,” kata AKP Asep Jamal, Kamis (16/4).

Dari penggerebegan tersebut, lanjut Asep, pihaknya berhasil mengamankan ribuan obat-obatan golongan G yang terdiri dari 500 butir obat Tramadol HCI, dan 3.648 obat Eximer bermerek Hexymer. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap penjual obat-obatan golongan G yang berinisial MA (24) warga Aceh.

“Pelaku diamankan karena telah menjual obat-obatan dengan bebas tanpa adanya resep dokter,” ungkapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 196, 197 dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.(dhe)

Tags: lebakObat TerlarangObat Tipe GPolres LebakTramadol
Share90TweetSend

Berita Terkait

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba
HUKRIM

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba

Mei 22, 2025
Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang
PERISTIWA

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Mei 21, 2025
Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia
PERISTIWA

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Mei 20, 2025
Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten
PERISTIWA

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Mei 20, 2025
Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan
HUKRIM

Pendampingan Psikologis Penyintas Kekerasan Seksual di Maja-Lebak Terus Berjalan

Mei 14, 2025
Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang
HEADLINE

Bertahun-tahun Penyintas Banjir dan Longsor Luntang-lantung di Huntara Cigobang

Mei 14, 2025
Next Post
5 WNA Menyusup Tengah Malam Melalui Jalan Tikus

5 WNA Menyusup Tengah Malam Melalui Jalan Tikus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×