Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Jual Ribuan Obat Golongan G, MA Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak

Penulis Panji Romadhon
April 16, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA
Jual Ribuan Obat Golongan G, MA Dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak

Pelaku penjual obat-obatan golongan G, MA (24) saat memperlihatkan barang bukti.

LEBAK,BANPOS-Menjual ribuan obat-obatan golongan G merek Tramadol dan Hexymer tanpa menggunakan resep dokter, MA (24) warga Aceh dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, dikiosnya yang berada di Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/4) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang, pada Rabu (15/4) lalu, pihaknya telah melakukan penggerebegan terhadap toko kosmetik yang menjual obat terlarang.

Baca Juga

Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon

21 penerbangan di Bandara Soetta terganggu layangan pada 4-6 Juli

“Kemarin malam kami telah melakukan penggerebegan terhadap toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Dan hasil dari penggerebegan, toko kosmetik tersebut terbukti menjual obat-obatan terlarang golongan G yang tidak memiliki izin edar,” kata AKP Asep Jamal, Kamis (16/4).

Dari penggerebegan tersebut, lanjut Asep, pihaknya berhasil mengamankan ribuan obat-obatan golongan G yang terdiri dari 500 butir obat Tramadol HCI, dan 3.648 obat Eximer bermerek Hexymer. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penangkapan terhadap penjual obat-obatan golongan G yang berinisial MA (24) warga Aceh.

“Pelaku diamankan karena telah menjual obat-obatan dengan bebas tanpa adanya resep dokter,” ungkapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 196, 197 dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.(dhe)

Komentar ×
Tags: lebakObat TerlarangObat Tipe GPolres LebakTramadol
Share90TweetSend

Berita Terkait

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK
PERISTIWA

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Juli 4, 2025
Puluhan Driver Maxim Rangkasbitung Ikut Donor Darah
EKONOMI

Puluhan Driver Maxim Rangkasbitung Ikut Donor Darah

Juli 2, 2025
Penuhi Kebutuhan Tempat Tinggal Layak untuk Masyarakat, Pemkab Lebak Sediakan Rusunawa
PEMERINTAHAN

Penuhi Kebutuhan Tempat Tinggal Layak untuk Masyarakat, Pemkab Lebak Sediakan Rusunawa

Juli 2, 2025
Apel Pelepasan Peserta KKM UPG, Ribuan Mahasiswa Siap Mengabdi di Masyarakat Kota Serang
PEMERINTAHAN

Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lebak Jadi Temuan BPK

Juli 1, 2025
Pasca Viral Tarian Erotis Pelajar SD di Sajira, Aktivis Minta Pemkab Lebak Evaluasi Pengawasan Terhadap Anak
PENDIDIKAN

Pasca Viral Tarian Erotis Pelajar SD di Sajira, Aktivis Minta Pemkab Lebak Evaluasi Pengawasan Terhadap Anak

Juni 30, 2025
Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek
PENDIDIKAN

Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

Juni 29, 2025
Next Post
5 WNA Menyusup Tengah Malam Melalui Jalan Tikus

5 WNA Menyusup Tengah Malam Melalui Jalan Tikus

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu