Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Siapa Saja Sih yang Menerima JPS? Ini Penjelasan Dinsos Kota Serang

Panji Romadhon by Panji Romadhon
April 14, 2020
in PEMERINTAHAN
0
Terkendala, Baru 6.000 Warga Kota Serang Terdata JPS

SERANG, BANPOS – Program jaring pengaman sosial (JPS) yang disiapkan oleh Pemkot Serang masih belum tersosialisasi dengan baik. Sebab, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui siapa yang berhak mendapatkan JPS dan bentuk serta peruntukkannya.

Berdasarkan penjelasan dari Dinsos Kota Serang, tidak semua masyarakat Kota Serang berhak mendapatkan JPS ini. Sebab, kuota yang disediakan hanya untuk 25.000 kepala keluarga (KK).

Baca Juga

Dewan Kabupaten Serang Upayakan Pemkab Bantu Rehabilitasi Madrasah Diniyah Madarijul Ulum

Bukan Gak Punya Uang, Ternyata Ini Alasan Pembangunan di Kota Cilegon Tersendat

BANPOS merangkum beberapa pernyataan berkaitan dengan JPS tersebut sebagai penjelasannya.

Plt. Sekretaris Dinsos Kota Serang, Mamah Rohmah, mengatakan bahwa masyarakat yang didata untuk masuk dalam program JPS merupakan warga pra sejahtera baru yang terdampak Covid-19.

“Jadi masyarakat yang didata adalah mereka yang karena Covid-19 ini tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Tapi data dari kelurahan, akan kami verifikasi kembali,” ujarnya, Senin (13/4).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara, Kepala Dinsos Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, menjelaskan bahwa komponen penerima JPS diantaranya yaitu masyarakat yang terkena PHK, lansia, disabilitas dan beberapa komponen lainnya.

Namun ia menegaskan, program JPS ini tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan bantuan baik dari pusat maupun provinsi.

Bantuan yang dimaksud ialah Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Penanganan ini terpadu juga, orang yang sudah mendapatkan bantuan dari program lain seperti Jamsosratu, PKH dan BPNT tidak mendapatkan bantuan lagi. Artinya data itu mendorong kita agar pemberian bantuan tepat sasaran,” ucapnya.

Adapun bantuan tersebut berupa paket sembako senilai Rp200 ribu yang akan diberikan setiap bulannya selama tiga bulan. Pemberian bantuan pertama ditargetkan sebelum memasuki bulan Ramadan.

Terkendala pada pendataan di tingkat bawah

Untuk pelaksanaan pendataan, Dinsos Kota Serang telah menyerahkan tugas tersebut kepada pihak kecamatan, yang akan diteruskan kepada kelurahan hingga tingkat RT. Hal ini untuk mempermudah proses pendataan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dinsos Kota SerangJaring Pengaman SosialKota SerangPemkot Serang
Share46TweetSend

Berita Terkait

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan
PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Mei 22, 2025
Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang
PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Mei 22, 2025
Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana
PEMERINTAHAN

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa

Mei 21, 2025
PEMERINTAHAN

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Mei 21, 2025
Next Post
PDP yang Meninggal Asal Ciracas, Bukan Kasus Positif di Unyur

Kuota JPS Kota Serang Ditambah, Pelajar dan Mahasiswa Perantau Jadi Komponen Penerima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×