“Sesuai dengan surat menkeu itu, kalau yang belum proses atau sedang dalam proses pengadaan akan dihentikan. Sedangkan yang sudah penandatanganan kontrak silahkan dilanjutkan,” ujarnya.
Ia mengaku telah menyosialisasikan surat tersebut kepada OPD yang mendapatkan DAK. Namun untuk Dindikbud serta Dinkes, sesuai dengan surat Menkeu, tidak terkena kebijakan pembatalan.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak-pihak yang memang mendapatkan DAK. Antara lain yaitu Disperindagkop, DPUPR, DPRKP dan Dishub. Termasuk BLPBJ untuk menghentikan lelang. Kalau Dindik dan Dinkes dia tidak termasuk yang dibatalkan,” terangnya.
Menurut Wachyu, DAK merupakan kewenangan pusat. Sehingga dengan adanya pembatalan pengadaan barang/jasa menggunakan sumber dana DAK, pihaknya akan mengikuti saja.
“Kami sifatnya hanya mengikuti intruksi dari pusat. Kalau untuk apanya kami tidak tahu, apakah untuk Covid-19 atau apa. Kami juga tidak tahu apakah nanti akan ada pergantian DAK kedepannya atau tidak, diserahkan saja kepada pusat,” tandasnya.
Terpisah, Ikhwan seorang comanditer dari CV Karya Pelita Abadi, selaku pihak yang memenangkan lelang proyek perpipaan di DPRKP senilai Rp1,9 miliar mengaku kecewa dengan pembatalan tersebut. Ia berharap Walikota untuk mengambil kebijakan untuk tetap melanjutkan proses lelang.
“Yah, saya sangat kecewa, nyesek juga padahal selangkah lagi. Bagaimanapun kuncinya ada di Pak Walikota, supaya mengamankan sudah ada pemenang. Penginnya mah tetap dilanjutkan. Kalau bisa mah, yah Pak Walinya bijak,” kata Ikhwan. (DZH/AZM)
Discussion about this post