SERANG,BANPOS- Menteri Keuangan (Menkeu) RI mengeluarkan surat bernomor S-247/MK.07/2020 perihal penghentian proses pengadaan barang/jasa dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020 bagi seluruh pemerintah daerah. Imbasnya, terdapat dua proyek DPUPR dan satu proyek DPRKP yang sedang tayang pada situs LPSE, gagal dilelang.
Ketiganya yakni proyek pengawasan jalan Tegal Kambing-Bendung dengan nilai kontrak sebesar Rp188 juta dan peserta lelang sebanyak 41 peserta. Kedua yaitu proyek pengawasan jalan Taman-Keganteran dengan nilai kontrak sebesar Rp120 juta dengan peserta sebanyak 42 peserta.
Selanjutnya proyek milik DPRKP yakni Pengadaan Bangunan Pembawa Air Bersih (Penyediaan Jaringan Perpipaan/Distribusi Air Bersih Kel. Cipare Kec. Serang) dengan nilai proyek sebesar Rp1.9 miliar. Proyek ini bahkan sudah memiliki pemenang yaitu CV. Karya Pelita Abadi. Namun karena masih pada tahap masa sanggah, proyek tersebut pun terkena imbas pembatalan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala BLPBJ Kota Serang, Koswara. Ia menuturkan bahwa dua proyek milik DPUPR Kota Serang dan satu proyek milik DPRKP sudah dibatalkan lelangnya. Masih tercantumnya ketiga proyek tersebut pada situs LPSE dikarenakan belum dihapus saja.
“Kalau pak Ridwan (Kepala DPUPR) sudah telepon bahwa itu dihentikan. Yang lain belum menyampaikan surat. Tapi dari Pokja sudah tahu bahwa itu tidak akan diproses karena kan dananya dari pusat. Mungkin belum sampai aja infonya ke bawahan,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Senin (30/3).
Bahkan menurutnya, proyek DPRKP merupakan pembatalan yamh ia takan ‘paling kasihan’. Sebab, lelang proyek tersebut sudah mencapai tahap masa sanggahan, dua tahap menuju penandatanganan kontrak.
“Paling kasian mah yang sudah menang dan nunggu sanggah, itu di DPRKP. Dia sudah dinyatakan menang, masuk tahap sanggah, muncul surat dari Menkeu. Karena belum sampai tanda tangan kontrak maka proyeknya dibatalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, menjelaskan bahwa memang surat tersebur mengatur berkaitan dengan pemberhentian penggunaan DAK fisik yang dananya bersumber dari pusat.
Discussion about this post