SERANG, BANPOS – Desakan untuk melakukan karantina wilayah di Banten makin bermunculan. Salah satunya digaungkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang.
Hal ini dikarenakan, memperhatikan penyebaran virus Korona, dan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang sudah mencapai angka 2019, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 265, serta 68 kasus positif di Provinsi Banten.
HMI Cabang Serang meminta pemerintahan provinsi segera menerapkan Karantina Wilayah. Seperti halnya usulan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan dibeberapa wilayah seperti di Provinsi Papua dan Provinsi Bali.
“Sudah waktunya pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya dalam hal pembatasan sosial berskala besar dan Karantina Wilayah untuk menanggulangi penyebaran virus Corona,” jelas Ketua HMI Cabang Serang, Faisal Dudayef melalui rilisnya.
Ia menjelaskan, karantina wilayah yang dimaksud misalnya, dengan menutup akses atu pembatasan keluar masuk transportasi publik seperti, jalan tol, pelabuhan, dan jalan-jalan di wilayah perbatasan. Banten-Jakarta, Banten-Jawa Barat.
“HMI berharap, Gubernur Banten segera melakukan pencegahan jangan sampai tidak melakukan pencegahan ini akan mengakibatkan fatal terhadap masyarakat Banten itu sendiri,” tandasnya.(PBN)
Discussion about this post