SERANG, BANPOS – Pemkot Serang melalui Dindikbud secara resmi memperpanjang masa belajar di rumah dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor: 421/930-Dispendbudkot/2020. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil rapat virtual dengan pihak Pemprov Banten.
Dalam edaran itu, disebutkan bahwa masa belajar di rumah diperpanjang hingga 20 Mei 2020, yang seharusnya pada Senin 30 Maret mendatang sudah mulai berkegiatan seperti semula.
Selain itu, dalam surat edaran ditegaskan pula mengenai pembelajaran di rumah menggunakan metode dalam jaringan (daring) tidak boleh sampai membebani peserta didik untuk memenuhi tuntutan kurikulum.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, membenarkan bahwa surat edaran tersebut sudah resmi dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Menurutnya, surat edaran itu secara otomatis menggantikan edaran sebelumnya.
“Iyah (sudah resmi). Sebetulnya surat edaran yang kemarin baru berakhir Senin besok, masuk efektif hari Selasa. Namun dengan edaran ini, maka diperpanjang hingga 20 Mei,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Mengenai upaya agar guru tidak memberikan tugas yang membebani peserta didik, ia mengaku Koordinator Pengawas (Korwas) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sedang merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk para guru.
“Untuk teknis pembelajaran daring dan pola pengawasannya, saat ini sedang dirancang oleh Korwas dan K3S. Itu yang akan jadi SOPnya,” tandas dia. (DZH)
Discussion about this post